ICW Minta KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Jaksa Asri Agung
JAKARTA, investortrust.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami gratifikasi yang diduga diterima Staf Ahli Jaksa Agung, Asri Agung Putra. Dugaan gratifikasi itu mencuat setelah selebgram Dwi Okta Jelita alias Jelita Jeje atau Jelita Jee yang mengungkap mertuanya kerap menerima fasilitas dari para pengusaha. Jelita Jeje merupakan istri Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Kepulauan Riau, Farid Irfan Siddik yang juga anak Asri Agung.
“ICW mendesak KPK mendalami informasi yang diberikan akun media sosial Jelitajee terkait dugaan gratifikasi sejumlah fasilitas bepergian ke luar negeri, baik tiket maupun penginapan, kepada mertuanya, yakni Asri Agung Putra, dari sejumlah pengusaha,” kata peneliti ICW Kurnia Ramdhana dalam keterangannya Minggu (25/8/2024).
Baca Juga
KPK Cecar Anggota DPR Sadarestuwati soal Proyek di DJKA Kemenhub
Menurut Kurnia, fasilitas yang diterima Asri Agung dapat dikategorikan sebagai tindak pidana gratifikasi. Hal ini juga berbagai fasilitas itu tidak pernah dilaporkan Asri Agung kepada KPK sesuai Pasal 12B UU Tipikor.
"Setiap penyelenggara negara dilarang menerima pemberian apa pun dari pihak-pihak yang menimbulkan potensi konflik kepentingan, kecuali dalam jangka waktu paling lambat 30 hari telah dilaporkan ke KPK,” katanya.
Selain itu, ICW juga mempertanyakan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diserahkan Asri kepada KPK, terutama pada LHKPN 2020 dan 2021. Dalam kedua LHKPN itu, Asri Agung mengeklaim hartanya tidak berubah, yakni Rp 3,49 miliar.
“Logika sederhananya, bukankah aset mengalami fluktuasi harga setiap tahunnya?” katanya.
Berdasarkan laman elhkpn.kpk.go.id, dalam LHKPN yang diserahkan kepada KPK pada 21 Februari 2024, Asri Agung mengaku memiliki Rp 3.40 miliar.
Mantan Plh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan Sekretaris Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) itu memiliki sejumlah tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Bandar Lampung, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Bintan. Seluruh tanah dan bangunan Asri Agung ditaksir senilai Rp 2,92 miliar
Selain itu, Asri Agung juga memiliki tiga unit kendaraan berupa mobil Toyota Sedan 2003, motor Kawasaki EK250l/Ninja 250 2016, dan mobil Honda Civic fb2 1.8 a/t 2015 senilai Rp 274 juta.
Asri juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp. 62,9 juta, kas dan setara kas sebesar Rp 146,1 juta. Dalam LHKPN itu, Asri Agung mengeklaim tidak memiliki utang.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika mengapresiasi setiap informasi awal yang disampaikan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi. Baik berupa dugaan gratifikasi, dugaan ketidakpatuhan pelaporan LHKPN, ataupun modus-modus lainnya. Termasuk mengenai dugaan gratifikasi Asri Agung.
"KPK akan menindaklanjuti setiap informasi dan masukan dari masyarakat," kata Tessa dalam keterangannya, Minggu (25/8/2024).
Baca Juga
KPK Periksa Menteri Desa Terkait Kasus Suap Dana Hibah Jatim
KPK meminta masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi awal yang lebih lengkap adanya dugaan gratifikasi Asri Agung untuk melaporkannya melalui saluran pengaduan masyarakat.
"Hal ini sebagai salah satu wujud partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi," katanya.

