PSI Pastikan Kaesang Pangarep Tidak Maju di Pilkada 2024
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dipastikan tidak akan maju di Pilkada 2024. Sekjen PSI, Raja Juli Antoni mengatakan, Kaesang tidak akan maju pilkada apa pun peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang disusun KPU terkait syarat pencalonan kepala daerah.
"Setelah keputusan MK, apa pun hasil konsultasi KPU dan DPR minggu depan, saya memastikan Kaesang Pangarep tidak akan maju di Pilkada 2024," kata Raja Juli dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2024).
Baca Juga
Urung Gandeng Kaesang di Pilkada Jateng, Ahmad Luthfi: Masalah Politik
Sebagai teman yang hampir tiap hari, Raja Juli mengeklaim mengetahui Kaesang taat konstitusi. Dikatakan, wacana Kaesang maju Pilkada Jakarta atau Pilkada Jateng muncul karena ada kesempatan dan peluang dengan landasan konstitusional pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun dihitung saat pelantikan. Dengan aturan itu, Kaesang berpeluang maju karena saat pelantikan kepala daerah terpilih pada Februari 2025 sudah berusia 30 tahun. Namun, Raja Juli menekankan, judicial review ke MA tidak dilakukan Kaesang dan putusannya tidak ada kaitannya dengan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.
"Perlu ditegaskan kembali judicial review ke MA tidak dilakukan oleh Mas Kaesang dan sama sekali tidak terkait dengan Ketua Umum kami," katanya.
Raja Juli menjelaskan, Kaesang sejak awal tidak berminat untuk maju di Pilkada 2024. Kaesang, katanya, lebih memilih untuk berkonsentrasi menjalani bisnis dan mengurus keluarga. Apalagi, sang istri, Erina Gudono saat ini tengah mengandung anak pertama mereka .
"Terutama karena akan segera akan lahir anak pertama dan menemani istrinya, Mbak Erina Gudono yang sekolah di salah satu kampus terbaik AS," katanya.
Namun, setelah MA memutuskan usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan, internal PSI mendesak Kaesang untuk mengambil ruang konstitusional itu dengan terlibat dalam kontestasi Pilkada 2024.
"Sampai menjelang keberangkatannya ke Amerika Serikat, Mas Kaesang belum 100% memutuskan apakah akan mengambil kesempatan menjadi cawagub di Jateng. Pada saat bersamaan, komunikasi dengan KIM plus terus terlaksana dan sampai hampir mengerucut kepada pencalonan Mas Kaesang menjadi cawagub di Jateng. Beberapa partai, seperti Partai Nasdem sudah mendeklarasikannya," katanya.
Meski keputusan Kaesang maju belum bulat, Raja Juli mengaku mengetahui adanya salah seorang staf admistrasi PSI yang berinisiarif membantu Kaesang mengurus persyaratan administrasi pilkada ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini mengingat aspirasi dari PSI dan partai-partai KIM plus sudah makin mengerucut mendorong Kaesang maju di Pilkada Jateng.
"Poin pentingnya, pengurusan persyaratan tersebut dilakukan sebelum keputusan MK. Semua proses administrasi itu dihentikan setelah keputusan MK. PSI taat konstitusi dan sepenuhnya mengikuti keputusan MK." katanya.
Baca Juga
Diketahui, KPU akan rapat konsultasi dengan DPR pada Senin (26/8/2024) untuk membahas rancangan PKPU mengenai syarat pencalonan kepala daerah. Rapat itu merupakan tindak lanjut dari keputusan DPR membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada. Dengan batalnya revisi UU Pilkada, PKPU syarat pencalonan akan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 mengenai ambang batas atau threshold pilkada, dan putusan 70 mengenai batas usia calon kepala daerah.
Kaesang sebelumnya santer disebut maju sebagai cawagub di Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024. Apalagi, Kaesang telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kaesang juga mengurus surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih. Ketiga surat itu akan menjadi kelengkapan administrasi untuk mendaftar ke KPU Jateng.

