Bagikan

Soal Demo UU Pilkada, Pemerintah Jamin Kebebasan Berpendapat Masyarakat

JAKARTA, investortrust.id - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi memastikan pemerintah menjamin kebebasan berpendapat bagi masyarakat. Hal ini disampaikan Hasan Nasbi menanggapi demonstrasi di Jakarta dan sejumlah daerah terkait polemik UU Pilkada. 

"Pesan yang mungkin harus kita sampaikan adalah bahwa kita menjamin kebebasan berpendapat. Demokrasi di negara kita ini sangat terbuka," kata Hasan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). 

Baca Juga

Istana Pastikan Pemerintah Ikuti Aturan soal UU Pilkada

Diketahui, unjuk rasa terjadi di Jakarta dan berbagai daerah lainnya pada hari ini terkait rapat paripurna DPR yang mengagendakan pengesahan revisi UU Pilkada. Namun, rapat paripurna itu ditunda karena tidak memenuhi kuorum. 

Hasan Nasbi mengatakan, pemerintah mengimbau unjuk rasa dapat berjalan dengan tertib dan menghindari disinformasi yang bisa mengakibatkan terjadinya kericuhan.

"Kita berharap semua peran kita dalam demokrasi bisa dijalankan dengan cara-cara yang baik. Dengan memikirkan kepentingan umum, kita berharap semuanya menghindari disinformasi, menghindari fitnah, apalagi kebencian yang bisa memunculkan hal-hal yang tidak baik. Misalnya, kekerasan atau kericuhan," ucap Hasan.

Hasan Nasbi mengatakan, seluruh pihak harus menjaga suasana kondusif. Dengan demikian, penyampaian aspirasi tidak mengganggu kepentingan umum dan juga roda perekonomian. 

"Ketenangan harus tetap kita jaga supaya juga masyarakat hidupnya tenang dan roda perekonomian tidak terganggu," katanya.

Hasan Nasbi menekankan, pemerintah mengikuti aturan yang berlaku soal UU Pilkada. Dikatakan, jika belum ada aturan terbaru, pemerintah akan mengikuti aturan yang ada saat ini. 

"Pemerintah dalam posisi yang sama seperti sebelumnya, yaitu mengikuti aturan yang berlaku. Selama tidak ada aturan yang baru maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini," kata dia.

Baca Juga

Gelombang Aksi di Jakarta, Rupiah Melemah di Perdagangan Kurs

Hasan menjelaskan DPR sudah menunda rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada pada hari ini karena tidak memenuhi kuorum. Selain itu, DPR akan mengikuti aturan terakhir, yakni putusan Mahkamah Konstitusi apabila sampai 27 Agustus 2024 atau saat pendaftaran calon kepala daerah, RUU Pilkada tidak disahkan. 

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024