Massa Aksi Unjuk Rasa di MK Ajak Masyarakat Boikot Pilkada 2024
JAKARTA, investortrust.id - Massa yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Kamis (22/8/2024) menyerukan pemboikotan Pilkada Serentak 2024 sebagai respons atas putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah dikesampingkan oleh DPR lewat rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Aksi unjuk rasa yang berlangsung sejak pukul 10.15 WIB itu dimulai dengan orasi dari para peserta aksi. Peserta dari aksi tersebut meliputi para mahasiswa, guru besar, dosen, aktivis dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM), tak terkecuali aktivis 1998.
Dalam orasinya, Juru Bicara Maklumat Juanda, Alif Iman mengajak masyarakat Indonesia untuk memboikot Pilkada Serentak 2024 dengan tidak menggunakan hak pilih mereka ke tempat pemungutan suara (TPS). Sebab, Pilkada Serentak 2024 adalah hasil dari upaya mengangkangi demokrasi.
Baca Juga
“Pemboikotannya di masing-masing kota adalah tidak hadir tentu saja, di bulan November nanti, teman-teman juga,” kata Alif dalam orasinya.
Menurut Alif, boikot adalah bentuk perlawanan terhadap kesemena-menaan pemerintah dan wakil rakyat yang mengacak-acak konstitusi demi melanggengkan kekuasaan. Dia menyebut pihaknya akan menggelar konsolidasi antar-kota untuk tidak mengikuti Pilkada Serentak 2024.
“Konsolidasi berlangsung sejak kemarin melalui daring, karena proses yang berlangsung di DPR ini sangat cepat sekali, jadi harus diimbangi juga oleh teman-teman masyarakat sipil dan mahasiswa,” ucap dia.
Dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung kondusif ini, turut hadir istri cendekiawan Nurcholish Majid, Komi Omaria Majid, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Erry Riyana Harjapamengkas, aktivis, Heni Supolo, Profesor Meling Uwi Gardiner, guru besar Emeritus, Professor Romo Magnis Suseno dari Sekola Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara didampingi oleh dosen lainnya. Kemudian tampak pula aktivis, Gunawan Muhammad, Karina Supeli, Yanuar Nugroho, dan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid.
Baca Juga
Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada untuk melawan putusan No. 60/PUU-XII/2024 dan No. 70/PUU-XII/2024. Pengesahan RUU Pilkada disinyalir merupakan upaya untuk menjegal Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Serentak 2024 sebagai Calon Gubernur Jakarta dan mencalonkan putra bungsunya Kaesang Pangarep yang belum cukup umur sebagai calon kepala daerah.

