MKMK Tegaskan Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi
JAKARTA, investortrust.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan kesiapannya untuk mengawal putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024 yang tidak digubris oleh DPR.
Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada untuk melawan putusan No. 60/PUU-XII/2024 dan No. 70/PUU-XII/2024. Pengesahan RUU Pilkada disinyalir merupakan upaya untuk menjegal Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Serentak 2024 sebagai Calon Gubernur Jakarta dan mencalonkan putra bungsunya Kaesang Pangarep yang belum cukup umur sebagai calon kepala daerah.
Kesiapan MKMK untuk mengawal putusan MK yang tidak digubris oleh DPR disampaikan oleh Anggota MKMK Yuliandri saat melakukan audiensi dengan peserta aksi unjuk rasa di depan Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024). Peserta dari aksi unjuk rasa tersebut meliputi para akademisi dan aktivis, termasuk aktivis 1998.
“Kami siap menerima dan juga menampung yang menjadi komitmen kita pada hari ini, termasuk juga ketika MK melahirkan putusan dan kemudian telah berlaku, dan kami tahu secara tentang prinsip bahwa setiap putusan MK adalah keputusan yang bersifat final dan mengikat,” kata Yuliandri.
Yuliandri mengatakan bahwa tugas MKMK adalah menjaga marwah dan martabat MK. Keputusan untuk mengawal putusan MK yang tidak digubris oleh DPR sudah dikoordinasikan dengan dua anggota MKMK yang lain, yakni I Dewa Palguna dan Ridwan Mansyur.
“Termasuk juga menjaga setiap keputusan-keputusan Mahkamah Konstitusi yang kemudian itu menjadi bagian yang dituntut oleh banyak warga negara, sesuai dengan hak dan kewajiban mereka,” tegasnya.
Baca Juga
Massa Aksi di MK Minta Masyarakat Waspadai RUU Pilkada Disahkan Diam-Diam
Para aktivis hingga guru besar datang ke MK untuk menyampaikan dukungannya pada lembaga penjaga konstitusi itu. Mereka lantas menyerahkan karangan bunga dan menyampaikan pernyataan sikap yang nantinya akan diteruskan kepada majelis hakim konstitusi.
Mereka diterima oleh Yuliandri selaku perwakilan dari MKMK yang didampingi Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono.
"Insyaallah, mudah-mudahan kami siap juga untuk menyampaikan itu kepada pimpinan Mahkamah Konstitusi, ketua dan juga wakil ketua konstitusi, serta yang mulia semua hakim konstitusi," kata Yuliandri.
Baca Juga
DPR Ikuti Putusan MK jika Revisi UU Pilkada Belum Disahkan pada 27 Agustus
Audiensi tersebut di antaranya dihadiri oleh aktivis dan penyair Goenawan Mohamad, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar, Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto, dan istri Nurcholish Madjid (Cak Nur), Omi Komariah Madjid.
Pada kesempatan tersebut, Goenawan Mohamad atau akrab disapa GM tampak tak kuasa menahan tangis saat mengungkapkan amarahnya pada DPR yang mengabaikan putusan MK. Dia mendesak masyarakat untuk melakukan revolusi untuk melawan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kroni-kroninya yang duduk di kursi legislatif.
"Ya kalau saya enggak menahan diri, saya bilang kita revolusi aja," katanya sambil menangis.
Di sisi lain, GM tak menampik bahwa ongkos yang harus dikeluarkan untuk melakukan revolusi sangat besar. Namun, dia juga sudah tidak kuat melihat kondisi negara saat ini yang diacak-acak demi kepentingan sekelompok orang.
"Saya tahu ongkosnya (revolusi) banyak dan tagihannya kita enggak tau kepada siapa," ujar dia.
GM mendesak agar DPR dibubarkan karena telah melanggar konstitusi dengan memaksakan revisi UU Pilkada. DPR dianggap mengakali isi UU Pilkada agar tidak sejalan dengan putusan MK.
"Tapi keadaan sudah keterlaluan. Sebenarnya DPR yang melawan konstitusi harus dibubarkan," imbuhnya.
Hari ini, Kamis (22/8/2024), DPR RI dijadwalkan melakukan rapat paripurna soal Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Akan tetapi, rapat ditunda karena jumlah peserta rapat yang hadir tidak penuhi tata tertib yang berlaku sehingga tidak kuorum.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah setuju melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU) Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada ini, yakni syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan pilkada. RUU Pilkada menuai polemik di tengah masyarakat karena tidak mengakomodasi putusan MK sepenuhnya.

