Massa Aksi di MK Minta Masyarakat Waspadai RUU Pilkada Disahkan Diam-Diam
JAKARTA, investortrust.id - Massa aksi dari sejumlah elemen masyarakat menyambangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat pada Kamis (22/8/2024) untuk menggelar unjuk rasa menentang DPR yang mengesampingkan putusan MK lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada.
Seperti diketahui, putusan MK No. 60/PUU-XII/2024 dan No. 70/PUU-XII/2024 terkait syarat partai dan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 tidak digubris oleh DPR. Mereka mencoba melawan putusan tersebut lewat RUU Pilkada yang pembahasannya dikebut hanya dalam waktu kurang dari 24 jam.
Aksi yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB itu diawali oleh orasi yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Jakarta. Kemudian aktivis dan guru besar terlibat dalam aksi tersebut masuk ke dalam Gedung MK untuk menemui perwakilan MK.
Baca Juga
Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid menjadi salah satu peserta dari aksi yang diikuti oleh ratusan massa aksi itu. Dia menyatakan bahwa unjuk rasa kali ini merupakan bentuk dukungan dari para akademisi dan aktivis, termasuk aktivis 1998 kepada lembaga yang sudah menjalankan tugasnya untuk menjaga konstitusi.
"Kami hampir putus asa setelah 2023 MK mengeluarkan putusan yang mengubah batas usia pada Pilpres 2024. Tetapi harapan itu masih ada setelah MK mengeluarkan dua putusan terkait Pilkada 2024 yang akhirnya mau dilumpuhkan oleh Jokowi (Presiden Joko Widodo) lewat DPR," katanya ketika ditemui di depan Gedung MK pada Kamis (22/8/2024).
Terkait dengan ditundanya Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada, Usman meminta masyarakat untuk tidak terlena dengan kabar tersebut. Karena penundaan tersebut bukan berarti DPR tidak akan mengesahkan aturan kontroversial itu.
Baca Juga
Masyarakat Melawan, Email DPR Diretas untuk Kirim Pesan Perlawanan
"Mereka bisa memanipulasi, rapat digelar malam-malam atau akhir pekan untuk mengesahkan. Jangan sampai terkecoh," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Usman memaparkan tujuh dosa demokrasi yang sudah dilakukan oleh Jokowi lewat pemerintahannya. Pertama, pemerintahan Jokowi telah melemahkan kebebasan berekspresi melalui legislasi yang represif.
"Kedua, Jokowi melemahkan oposisi partai politik di parlemen, yang sangat dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan kekuasaan," sebutnya.
Baca Juga
DPR Ikuti Putusan MK jika Revisi UU Pilkada Belum Disahkan pada 27 Agustus
Ketiga, pemerintahan Jokowi juga melemahkan peran pers atau media massa yang menjadi pilar keempat dari demokrasi. Keempat, mantan Gubernur DKI Jakarta itu melalui pemerintahannya juga ikut melemahkan kredibilitas penegak hukum, termasuk MK.
"Keenam adalah pelemahan terhadap integritas pemilu. Ketujuh melemahkan politik polarisasi untuk memecah belah kekuatan masyarakat entah isu pluralisme, terorisme, atau radikalisme, dan lain sebagainya," sambung dia.

