KPK Usut Korupsi Proyek Shelter Tsunami di NTB, Rugikan Negara Rp 19 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB). Proyek tersebut digarap satuan kerja penataan bangunan dan lingkungan, kegiatan pelaksanaan penataan bangunan dan lingkungan NTB, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2014.
KPK telah meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi itu ke tahap penyidikan pada 2023 lalu. Terdapat dua orang yang dijerat KPK.
Baca Juga
Megawati Tantang Penyidik KPK yang Periksa Hasto PDIP: Hadapi Aku!
"KPK sejak tahun 2023, telah melakukan penyidikan dugaan TPK tersebut dan telah menetapkan dua tersangka," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (8/7/2024).
Kedua tersangka terdiri dari seorang penyelenggara negara dan seorang pegawai BUMN. Tessa mengungkapkan, kasus dugaan korupsi ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 19 miliar.
"Kerugian negara untuk perkara tersebut sekitar kurang lebih Rp 19 miliar," katanya.
Namun, Tessa belum dapat menyampaikan identitas pihak yang dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut. KPK berjanji akan menyampaikan identitas tersangka dan konstruksi perkara kasus ini setelah proses penyidikan dirasa cukup.
Baca Juga
"Terkait dengan nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan diumumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup," katanya.
Berdasarkan informasi, kedua tersangka terdiri dari seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial AN, dan kepala proyek PT Waskita Karya berinisial AH.

