Jadi Tersangka Suap, Eks Ketua Gerindra Maluku Utara Ditahan KPK
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif, Rabu (17/7/2024). Muhaimin Syarif atau Ucu merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan, Ucu ditahan di rutan KPK untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, Ucu bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 5 Agustus 2024.
"Ditahan untuk 20 hari pertama mulai 17 Juli 2024 sampai dengan 5 Agustus 2024," kata Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga
KPK Tangkap Eks Ketua DPD Gerindra Malut karena Kerap Mangkir
Muhaimin Syarif sebelumnya ditangkap tim penyidik KPK di wilayah Banten, Selasa (16/7/2024) kemarin. Ucu ditangkap karena dinilai kerap mangkir dari pemeriksaan tim penyidik.
Asep Guntur memaparkan, Muhaimin Syarif diduga menyuap Abdul Gani Kasuba sebesar Rp 7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani Kasuba, maupun melalui ajudan dan transfer ke rekening.
"Nilainya masih bisa berkembang sesuai hasil penyidikan," katanya.
Baca Juga
Dikatakan, suap itu diberikan berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR, pengurusan izin usaha pertambangan (IUP), pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM, dan lainnya.
Atas perbuatannya, Muhaimin Syarif dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

