Soal Keppres IKN, Jokowi: Pindah Rumah Saja Ribet Apalagi Ibu Kota
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan penerbitan keputusan presiden (keppres) mengenai perpindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan hanya masalah sekadar masalah administratif. Lebih dari itu, penerbitan keppres tersebut juga harus melihat kesiapan IKN menjadi ibu kota.
"Nanti kita lihat, nanti kita lihat karena itu menyangkut bukan administrasi saja, bukan masalah keppres-nya atau perpres-nya, tetapi proses di lapangan juga harus kita lihat. Kesiapan di lapangan harus dilihat, kesiapan perpindahan ini," kata Jokowi di IKN, Senin (12/8/2024).
Baca Juga
Jokowi menyatakan, perpindahan ibu kota negara jauh lebih rumit dibanding pindah rumah. Untuk pindah rumah saja, seseorang harus menyiapkan secara matang, apalagi untuk pindah ibu kota.
"Pindah rumah aja kan kita itu wah aduh ribetnya, ini pindah ibu kota. Jadi jangan menggampangkan," kata Jokowi.
Dalam kesempatan ini, Jokowi mengatakan, pemerintah sudah memulai membangun Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Hal ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah untuk menyelesaikan pembangunan fisik pemerintahan di IKN. Pemerintah, katanya, telah membangun istana presiden, wakil presiden, dan kantor kementerian koordinator (kemenko) dan kantor kementerian. Dengan pembangunan KIPP IKN, Jokowi berharap akan mendorong investor untuk berinvestasi di IKN.
"Kita harapkan itu akan mendorong investor sebanyak-banyaknya untuk masuk ke investasi di IKN karena investasi di IKN ini adalah investasi masa depan bukan sekarang," katanya.
Diketahui, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara dan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), ibu kota negara tetap berada di Jakarta hingga terbitnya keppres mengenai pemindahan ibu kota.
Baca Juga
Kapan Ibu kota Negara Pindah ke IKN? Begini Kata Menko Polhukam
Pasal 39 ayat (1) UU IKN menyatakan, "Kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ibu kota negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan keputusan presiden."
Sementara itu, Pasal 63 UU DKJ menyatakan, "Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

