Tunggu Kesiapan IKN, Jokowi Sebut Keppres Pemindahan Ibu Kota Tinggal Teken
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, keputusan presiden (keppres) mengenai pemindahan ibu kota hanya tingga tanda tangan. Namun, Jokowi menekankan, ingin menunggu kesiapan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebelum menandatangani keppres tersebut.
"Kita melihat itu kesiapan betul-betul ya. Di sana harus betul-betul siap, betul. Kalau cuma hanya tanda tangan, tanda tangan gampang. Satu detik ya tanda tangan, tetapi kesiapan IKN itu sendiri," kata Jokowi seusai meresmikan pembukaan Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition (IIGCE) di Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu (18/9/2024).
Baca Juga
Soal Keppres IKN, Jokowi: Pindah Rumah Saja Ribet Apalagi Ibu Kota
Jokowi menyatakan, setelah keppres itu ditandatangani, ibu kota telah resmi pindah ke IKN. Untuk itu, perlu kesiapan yang matang sebelum meneken keppres pemindahan ibu kota. Tak hanya kesiapan gedung, tetapi juga sarana dan prasarana serta sumber daya manusia.
"kalau yang namanya sudah ditandatangani, pindah. Pindah itu semuanya harus siap. Bukan hanya gedungnya yang siap. Furniturnya harus siap, listriknya harus siap. SDM-nya harus siap, sistemnya harus siap," tegasnya.
Jokowi mengingatkan, pindah ibu kota tak seperti pindah rumah. Untuk pindah rumah saja, seseorang harus menyiapkan secara matang, apalagi untuk pindah ibu kota.
"Jadi semuanya harus dihitung," katanya.
Jokowi mengatakan, keppres pemindahan ibu kota bisa ditandatangani olehnya atau oleh presiden terpilih Prabowo Subianto nantinya. Namun, terlepas dari itu, Jokowi menekankan, hal terpenting adalah kesiapan IKN menjadi ibu kota.
"Kesiapan yang paling penting, kotanya ini siap betul. ekosistemnya sudah terbangun, kalau itu sudah siap. Kan juga ada yang pendukung lainnya, logistik seperti apa, sekolah untuk anak-anak yang nanti di sana siap enggak, rumah sakitnya siap enggak. Tidak hanya urusan kita pindah, kalau hanya orangnya saja, hanya bawa baju," katanya.
Diketahui, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2022 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara dan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), ibu kota negara tetap berada di Jakarta hingga terbitnya keppres mengenai pemindahan ibu kota.
Pasal 39 ayat (1) UU IKN menyatakan, "Kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ibu kota negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan keputusan presiden."
Baca Juga
Menteri PPN/Kepala Bappenas Genjot Economic Crowd dalam Pembangunan IKN Tahap II
Sementara itu, Pasal 63 UU DKJ menyatakan, "Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai ibu kota negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

