Soal Kotak Kosong di Pilkada Jakarta, KPU DKI Ungkap Kondisinya
JAKARTA, investortrust.id - Belakangan isu soal bakal adanya kotak kosong sebagai lawan dari calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Jakarta kian santer beredar. Publik sudah mulai berspekulasi soal hal tersebut, meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum membuka pendaftaran pasangan calon Pilkada Jakarta 2024.
Lantas bagaimana kondisi yang memungkinkan adanya kotak kosong di Pilkada Jakarta 2024?
Menurut Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, setidaknya ada lima skema atau kondisi awal yang memungkinkan pasangan calon melawan kotak kosong di Pilkada Jakarta 2024. Pertama, apabila hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU. Pasangan calon itu kemudian dinyatakan memenuhi syarat.
Baca Juga
Ridwan Kamil Tak Suka Lawan Kotak Kosong di Pilkada Jakarta 2024
"(Kondisi pertama) setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat," kata Dody kepada Investortrust.id di kantornya, Jumat (9/8/2024).
Kedua, terdapat lebih dari satu pasangan calon yang mendaftar ke KPU. Namun, setelah dilakukan penelitian dan verifikasi, hanya satu pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat.
Ketiga, ada kondisi pasangan calon berhalangan maju sejak penetapan hingga masa kampanye. Sedangkan partai politik di satu sisi tidak mengajukan kandidat lain.
"Partai politik atau gabungan partai politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon," paparnya.
Keempat, terdapat pasangan calon yang sejak kampanye hingga pemungutan suara berhalangan tetap. Sedangkan, partai politik pun tidak mengajukan kandidat lain atau pasangan calon yang diajukan tidak memenuhi syarat.
Baca Juga
PKB Terima Kunjungan PSI, Sinyal Kotak Kosong di Pilkada Jakarta 2024?
Kelima, terdapat sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon, yang mana hal itu terjadi jika pasangan calon melanggar aturan pilkada.
"Terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat satu pasangan calon," tandasnya.

