Eks Anak Buah Cak Imin Bongkar Awal Keretakan PBNU dan PKB
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (Sekjen PKB) Muhammad Lukman Edy blak-blakan menceritakan mengenai awal keretakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan PKB. Hal itu disampaikan Lukman Edy seusai memenuhi undangan Tim Lima di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (31/7/2024). Tim Lima merupakan tim yang dibentuk PBNU untuk mendalami relasi NU dengan PKB.
Lukman mengatakan, persoalan yang terjadi antara PBNU dengan PKB jauh sebelum digulirkannya pantia khusus (pansus) haji di DPR. Ia mengungkapkan PBNU mulanya menyorot soal sejumlah keputusan hasil Muktamar PKB Bali 2019 lalu.
Kepada tim Lima PBNU, Lukman menyebutkan Muktamar PKB di Bali menghilangkan kewenangan dewan syura. Hal ini kemudian menjadi perhatian PBNU karena dewan syura PKB umumnya beranggotakan ulama.
“Kalau dulu PKB itu mandatori dari muktamar itu dewan syura, kemudian dewan syura lah yang memberikan persetujuan kalau ingin mengangkat ketum siapa si A, B, atau C,” kata Lukman di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
Baca Juga
Sejak Muktamar PKB di Bali, kata Lukman, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin selaku ketua umum PKB menghilangkan peran dewan syura untuk menentukan kandidat calon ketua umum PKB.
“Semenjak muktamar di Bali itu sebagian besar kewenangan dewan syura itu dihapus di dalam AD/ART. Sehingga kita tidak melihat lagi peran dewan syura itu dan itu di semua tingkatan bukan saja di tingkat DPP, tetapi juga tingkat DPW dan DPC,” lanjutnya.
Eks anak buah Cak Imin itu menuturkan, dewan syura sebelumnya ikut menandatangani surat-surat keputusan akan hal-hal strategis di dalam partai. Namun, saat ini dewan syura tak memiliki kewenangan itu lagi.
“Memang terjadi penghilangan eksistensi dewan syura baik secara fundamental di dalam anggaran dasar rumah tangga maupun secara teknis administratif di internal PKB. Nah akibat dari hilangnya kewenangan dewan syura ini, kemudian kepemimpinan PKB itu tersentralisasi di ketua umum,” jelas Lukman.
Baca Juga
Cak Imin Tegaskan Pansus Haji Tak Ada Urusan dengan PKB dan PBNU
Untuk itu, dia menambahkan, hasil muktamar Bali secara eksplisit menyatakan ketua umum partai mempunyai kewenangan yang luar biasa. Ketua umum dapat menentukan kebijakan partai secara strategis, memberhentikan DPW dan DPC tanpa adanya musyawarah wilayah maupun cabang terlebih dahulu.
"Bahkan bisa menegaskan hasil musyawarah cabang dan hasil musyawarah wilayah. Jadi kewenangan tersentralisasi di ketua umum dan itu juga berimplikasi kepada kebijakan di internal DPP itu tersentralisasi juga di ketua umum di Pak Muhaimin Iskandar,” ujar Lukman.

