Siap-siap! Harga Eceran Rokok Elektrik Isi Ulang Naik 22% per 1 Januari 2025
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah menaikkan harga jual eceran rokok elektrik cair sistem terbuka atau rokok elektrik isi ulang hingga 22% pada awal 1 Januari 2025. Kenaikan harga jual eceran rokok elektrik isi ulang ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.
“Untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain dari pada mesin, dan mengoptimalisasi penerimaan negara,” bunyi pertimbangan PMK tersebut diakses Jumat (13/12/2024).
Berdasarkan data, harga jual eceran minimum dan tarif cukai rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya, harga jual rokok elektrik isi ulang tercatat Rp 1.368 per mililiter, atau naik 22,03% dari harga tahun 2024 yang sebesar Rp 1.121 per mililiter. Konsumen pengguna rokok elektrik isi ulang ini akan dikenai cukai Rp 636 per mililiter.
Sementara itu, rokok elektrik padat dikenakan harga jual eceran mininum sebesar Rp 6.240 per gram, atau naik 6,01% dari tahun 2024. Cukai rokok elektrik padat ini mencapai Rp 3.074 per gram.
Baca Juga
Pemerintah juga mencatat harga rokok elektrik cair sistem tertutup seharga Rp 41.983 per catridge, atau naik 6% dari harga eceran 2024. Cukai untuk produk rokok elektrik sekali pakai ini sebesar Rp 6.776 per mililiter.
Selain rokok elektrik, PMK 96/2024 juga mengatur hasil olahan tembakau. Tembakau molasses, atau biasa ditemui dalam kantong nikotin, dikenai harga Rp 257 per gram, naik 6,2% dari harga ketentuan 2024. Cukai untuk produk ini sebesar Rp 135 per gram.
Harga, kenaikan, dan tarif yang sama juga berlaku untuk produk tembakau hirup dan tembakau kunyah.
“Harga jual yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari harga jual eceran per satuan hasil tembakau yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari harga jual eceran minimum per satuan hasil tembakau yang berlaku sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan menteri,” bunyi aturan ini.

