Eks Dirut JJC Dituntut 4 Tahun Penjara atas Korupsi Tol MBZ
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun pidana penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono. Jaksa meyakini Djoko Dwijono dan tiga terdakwa lainnya terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol MBZ tahun 2016-2017.
"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata jaksa saat membacakan amar tuntutan terhadap Djoko di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Baca Juga
KPK Cegah WNA ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Lahan Rorotan
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut Djoko membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Dalam menyusun tuntutan terhadap Djoko, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, jaksa menilai Djoko tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ucap Jaksa.
Jaksa juga membacakan amar putusan terhadap tiga terdakwa lainnya perkara ini. Ketiganya, yakni Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sejak tahun 2008 dan kuasa KSO Bukaka PT KS, Sofiah Balfas, Ketua panitia lelang di PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC), Yudhi Mahyudin, dan konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur, Tonny Budianto Sihite.
Jaksa menuntut Sofia Balfas dan Tony Budianto Sihite untuk dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara, Yudhi Mahyudin dituntut 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga
SYL Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Rp 44,2 Miliar atas Korupsi di Kementan
Diketahui, jaksa mendakwa Djoko melakukan korupsi dalam proyek Jalan Layang Tol Jakarta-Cikampek II atau Tol MBZ yang merugikan keuangan negara senilai Rp 510 miliar.
Korupsi itu dilakukan Djoko bersama-sama Yudhi Mahyudin, Sofiah Balfas, dan Tony Budianto Sihite.

