Sampai Mana Perkembangan RUU Penyiaran? Ini Kabar Terbaru dari Kemenkominfo
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan perkembangan proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sempat menimbulkan polemik.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria dalam diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) bertajuk ‘Masa Depan Penyiaran Pasca ASO & Disrupsi Digital’ mengungkapkan bahwa RUU Penyiaran belum sampai pada tahap pembahasan dengan pemerintah. Pihaknya juga belum menerima draf RUU Penyiaran dari Komisi I DPR RI.
“Proses penyusunan RUU Penyiaran adalah inisiatif Komisi I DPR dan tahapannya belum sampai pembahasan bersama pemerintah, jadi kami belum menerima resmi draf dari Komisi I DPR terkait RUU Penyiaran,” katanya di Hotel Akmani, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Baca Juga
Komisi I DPR Sebut RUU Penyiaran Tidak Larang Jurnalisme Investigasi
Nezar tak menampik bahwa draf RUU Penyiaran yang beredar ke publik menimbulkan polemik. Adapun, polemik yang dimaksud adalah kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur platform over the top (OTT) dan pelarangan jurnalistik investigasi.
Pria yang sebelumnya merupakan jurnalis itu mengatakan bahwa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi sudah menyatakan pendapatnya terkait polemik tersebut. Budi Arie secara tegas menyatakan bahwa jurnalistik harus bersifat investigatif.
Sebelumnya, Budi Arie menyebut jurnalistik harus terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakat. Oleh karena itu, dia menolak adanya pelarangan seperti yang termaktub dalam draf RUU Penyiaran.
“Jurnalistik itu harus investigasi, masa harus dilarang? Jurnalistik harus berkembang karena kita sebagai masyarakat juga berkembang,” kata Budi Arie usai meresmikan Antara Heritage Center di Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2024).
Selain itu, Nezar juga menyoroti tumpang tindih peran Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Dalam draf RUU Penyiaran yang beredar ke publikKPI diberikan wewenang untuk mengawasi konten jurnalistik yang selama ini menjadi tanggung jawab Dewan Pers.
Baca Juga
Soal RUU Penyiaran, Praktisi Hukum: 90% Kerja Jurnalis Adalah Investigasi
“Apa yang diatur di dalam RUU Penyiaran ini akan bertindihan dengan apa yang menjadi wewenang dari Dewan Pers,”ujarnya.
Oleh karena itu, Kemenkominfo akan melakukan kajian mendalam terkait dengan RUU Penyiaran dengan pemangku kepentingan terkait. Harapannya adalah aturan baru yang mengatur penyiaran akan mengakomodasi semua pihak dan tidak merugikan pihak manapun.
“Nanti, kalau sudah diterima (draf RUU Penyiaran) akan coba kita pelajari dan akan membicarakan lebih dalam lebih detail dengan stakeholder, baik itu dengan masyarakat sipil maupun pelaku industri,” tuturnya.
Seperti diketahui, RUU Penyiaran yang baru menuai polemik lantaran berpotensi melarang penayangan konten jurnalistik investigasi. Pasal terkait larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf c. Selain memuat panduan kelayakan isi siaran dan konten siaran, Standar Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Sebagai catatan, rencana pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 32/2002 tentang Penyiaran sudah memasuki tahap penyelesaian draf revisi. Setelah itu, revisi dikirimkan kepada Badan Legislatif DPR untuk dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi.
Selain, Pasal 50B ayat (2) huruf c. Pasal 25 Ayat (1) huruf q dalam RUU Penyiaran juga ikut dikritik. Pasal tersebut menyatakan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diperbolehkan menyelesaikan jurnalistik di bidang penyiaran yang selama ini ditangani oleh Dewan Pers.
