DPR: Tambah Kuota Haji Khusus, Kemenag Langgar UU
JAKARTA, investortrust.id - Komisi VIII DPR RI mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait penambahan kuota haji khusus oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam salah satu putusan hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Penetapan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1445H/2024M pada 27 November 2023, Komisi VIII DPR dan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menyepakati kuota haji Indonesia sebanyak 241.000 jemaah dengan rincian kuota untuk haji reguler sebanyak 221.720 jemaah.
Kendati demikian, menurut Anggota Komisi VIII DPR, Wisnu Wijaya, Kementerian Agama (Kemenag) mengubah secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 jemaah dan kuota haji khusus menjadi 27.680 jemaah. Dengan kata lain, Kemenag mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 kuota karena dialihkan untuk jemaah haji khusus.
Baca Juga
Menag Akan Sanksi Tegas Travel yang Berangkatkan Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi
“Meskipun perubahan kuota haji reguler dan khusus itu disebut atas dasar kebijakan otoritas Arab Saudi lewat sistem E-Hajj, Kemenag seolah tidak mengindahkan hasil rapat panja dengan tetap meneken nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada Januari 2024,” ujar Wisnu melalui keterangan resmi Komisi VIII DPR RI, Selasa (18/6/2024).
Wisnu menyatakan, tindakan Kemenag yang tetap meneken MoU dengan Arab Saudi menjadi akar masalah yang membuat kementerian itu terindikasi melanggar UU. Soalnya, salah satu butir MoU diduga memuat ketentuan yang tidak sesuai kesepakatan Panja BPIH yang mengacu pada UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Dalam Pasal 64 Ayat (2) UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah disebutkan, kuota haji khusus ditetapkan 8% dari kuota haji Indonesia. Artinya, jika total kuota haji kita 241.000 maka untuk kuota haji khusus seharusnya hanya memperoleh 19.280,” papar Wisnu.
Menurut Wisnu, poin ini juga sudah ditegaskan dan tertuang dalam kesimpulan rapat Komisi VIII DPR RI dengan Menag pada 27 November 2023 terkait Penetapan BPIH 1445 H/2024 M.
Selain terindikasi melanggar peraturan perundang-undangan, kata Wisnu Wijaya, Kemenag tidak melibatkan Komisi VIII DPR RI saat mengubah alokasi kuota haji yang tidak sesuai hasil kesepakatan Panja BPIH.
“Tidak pernah ada konsultasi, apalagi kesepakatan dengan kami terkait perubahan itu, sehingga wajar jika barang tersebut dianggap ilegal,” tegas dia.
8.400 Jemaah Kehilangan Hak
Anggota DPR Dapil Jawa Tengah (Jateng) 1 itu menjelaskan, akibat keputusan sepihak itu, sebanyak 8.400 jemaah haji reguler kehilangan haknya untuk menunaikan haji pada 1445 H/2024 M karena kuotanya diserahkan kepada jemaah haji khusus.
Dia menjelaskan, jika pemerintah serius ingin mempercepat daftar tunggu antrean jemaah haji reguler, seharusnya sebelum meneken MoU bisa secara proaktif melobi kebijakan alokasi penambahan kuota haji bagi Indonesia dari Arab Saudi. Ini penting agar keputusan tersebut sesuai hasil rapat panja yang mengacu pada peraturan perundang-undangan.
“Bukan justru bersikap pasif, seakan tidak berdaya, bahkan terkesan lempar tanggung jawab ke otoritas Arab Saudi saat DPR RI dan publik mencecar,” ujar Wisnu.
Baca Juga
Evaluasi Penerbangan Haji Fase Pertama, Kemenhub Catat 48 Kali Keterlambatan
Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI ini menambahkan, sejak 6 November 2023 pihaknya mengingatkan Kemenag agar kuota tambahan tersebut diprioritaskan bagi jemaah haji reguler lansia.
“Masalah masa tunggu ini yang menjadi keprihatinan banyak calon jemaah. Mengingat ada yang harus menunggu hingga 40 tahunan lebih, sementara usia mereka saat ini ada yang sudah kadung menginjak 65 tahunan,” imbuh dia.
Dia menambahkan, lansia termuda di Jawa Tengah yang mendapat jatah percepatan haji bahkan sudah berusia 83 tahun. “Mereka perlu didahulukan untuk memperoleh kuota tambahan haji tersebut, bukan yang punya uang lebih banyak,” tandas dia.
Wisnu mengatakan, polemik kuota haji khusus ini menjadi salah satu dasar yang membuat Timwas DPR RI akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengevaluasi penyelenggaraan haji tahun ini.

