Komisi III DPR dan Kapolri Rapat Bahas Kasus Penyadapan Ilegal Kamis
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Komisi III DPR RI dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dijadwalkan menggelar rapat kerja untuk membahas kasus dugaan penyadapan ilegal pada Kamis (12/11/2026). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa rapat kerja tersebut difokuskan untuk membongkar dalang serta motif di balik aksi dugaan penyadapan ilegal tersebut secara mendalam.
“Komisi III DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan Kapolri pada Kamis, 12 November 2026, untuk membahas kasus dugaan penyadapan ilegal,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman seperti dikutip Antara, Minggu (8/11/2026).
Rapat kerja mendatang akan dipimpin langsung oleh Habiburokhman selaku Ketua Komisi III DPR RI, didampingi para wakil ketua yaitu Rano Alfath, Dede Indra Permana, Ahmad Sahroni, serta Ketua MKD Nazarudin Dek Gam. Pelaksanaan rapat kerja baru dapat diselenggarakan pada hari Kamis mengingat masa sidang DPR RI baru akan dibuka resmi pada Selasa (10/11/2026).
Baca Juga
Soal Kasus Penyadapan Prabowo, Kepala Bakom: Lawan Segala Bentuk Makar
Meskipun demikian, Komisi III DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal penanganan kasus penyadapan ilegal ini hingga tuntas. Langkah ini sejalan dengan arahan Pimpinan DPR agar penanganan kasus diusut hingga terungkap sejelas-jelasnya dan siapa pun pihak yang terlibat wajib dimintai pertanggungjawaban hukum secara adil.
Perkembangan penanganan perkara ini sebelumnya mencatat bahwa Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik pada 3 November 2026. Ketiga tersangka tersebut meliputi mantan Kapolri Jenderal Polisi berinisial LSP, Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Polisi AS, serta widyaiswara pada Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Inspektur Jenderal Polisi EH.
Dua hari berselang, tepatnya pada 5 November 2026, jajaran Polri kembali menetapkan mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Inspektur Jenderal Polisi SU sebagai tersangka, sehingga total tersangka bertambah menjadi empat orang. Pada hari yang sama, Polri mengonfirmasi bahwa LSP, AS, dan EH telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, sedangkan tersangka SU belum ditahan karena masih menjalani perawatan akibat kondisi sakit pascastroke.
