Polri Tegaskan Perbuatan Listyo Sigit Sadap Presiden Prabowo Bukan Kebijakan Institusi
JAKARTA, investortrust.id – Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri menegaskan, dugaan tindak pidana penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lain bukan kebijakan institusi Polri. Asep Edi Suheri menegaskan, penyadapan tersebut murni perbuatan pribadi mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sehingga hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Baca Juga
Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Eks Kapolri Listyo Sigit Ditahan di Rutan Bareskrim Polri
Asep mengatakan, Polri saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap perkara tersebut melalui Bareskrim Polri dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri turut melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan secara profesional dan proporsional.
Dijelaskan, pelaksanaan pengawasan tersebut mengacu pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) tingkat Mabes Polri.
Menurut Asep, Polri juga telah memiliki landasan regulasi yang mengatur pelaksanaan pemantauan dan penyadapan, yakni Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010. Aturan tersebut menjadi pedoman agar setiap kegiatan penyadapan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan, Asep menegaskan bahwa pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berlangsung normal.
"Selain itu, kami juga memastikan bahwa pelayanan kami kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa," ujarnya.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik atau illegal access. Ketiga tersangka, termasuk Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat kepala Kantor Staf Presiden (KSP) diduga menyadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, LSM, ormas, media, dan para pengusaha.
Dugaan tindak pidana itu disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan sejumlah nomor telepon tanpa melalui mekanisme verifikasi dan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum.
Nomor-nomor tersebut diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi.
Baca Juga
Perjalanan Karier Listyo Sigit Prabowo: Dari Kapolri hingga Tersangka Kasus Penyadapan Presiden
Penyidik juga menduga terdapat perintah penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Dalam penyidikan perkara ini, Bareskrim telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli serta menyita 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat flashdisk.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun ancaman pidana maksimal dalam pasal-pasal tersebut masing-masing 10 tahun, 6 tahun, dan 8 tahun penjara.
