Redefinisi Korupsi di UU Tipikor untuk Fasilitasi Pembentukan Family Office?
JAKARTA, investortrust.id - Wacana mengevaluasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor memiliki tujuan penting. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (Dekonas), Luhut Binsar Pandjaitan menyebut wacana redefinisi korupsi dalam UU Tipikor tersebut dapat dikaitkan dengan pembentukan famili office di dalam Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
“Dan di situ juga ada family office. Nah, family office ini pun sangat membutuhkan tadi kepastian hukum,” kata Luhut, saat di kantornya, Jakarta, dikutip Jumat (30/10/2026).
Baca Juga
Revisi UU Tipikor, Luhut Tegaskan Kepastian Hukum Jadi Kunci Investor Masuk RI
Luhut optimistis dengan potensi pembentukan family office. Sebab, berkaca dari Singapura, Luhut mengklaim family office dapat menarik investasi sebesar US$ 30 miliar dalam satu kuartal saja.
“Padahal keadaan Timur Tengah sekarang ini, Hormuz, dari open source dan semua yang kita lihat, kita tidak melihat ada harapan untuk segera berdamai dalam 2-3 tahun ke depan,” kata dia.
Untuk itu, dia melihat kepastian hukum dari redefinisi korupsi UU Tipikor dapat menjadi jawaban dari skenario buruk yang terjadi di Timur Tengah. Para investor di Timur Tengah diharapkan memarkir uangnya di Tanah Air.
“Ini kalau kita lewat, ya dia akan cari tempat lain mendarat,” ujar dia.
Luhut mengatakan penempatan lokasi PFII di Bali bukan tanpa alasan. Sebab, para investor memikirkan masalah keamanan. Untuk lokasi ini, Luhut akan menyerahkan keputusannya ke Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menjelaskan UN Convention Against Corruption (UNCAC) tidak memberi defisini yang rigid tentang korupsi. Ini juga terjadi pada UU Tipikor yang berlaku.
“Undang-undang tindak pidana korupsi kita mencakup pendefinisian yang sangat luas dan juga cakupan-cakupan tertentu terhadap apa yang dikategorikan sebagai korupsi sepanjang dia menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara,” kata Yusril.
Yusril mengatakan pembahasan dengan Luhut juga ingin menyempurnakan arti tindak pidana korupsi itu sendiri yaitu upaya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara melawan hukum dan membawa akibat pada kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.
“Memang pasal ini pasal yang sangat luas tafsirannya ya, seperti pasal sapu jagat begitu, bisa mencakup hampir semua aspek. Sedikit saja terkait dengan unsur kerugian negara dan perekonomian negara, sudah dapat dikategorikan sebagai satu tindak pidana korupsi,” kata dia.
Untuk itu, Yusril berharap terdapat pendefinisian tentang apakah yang dimaksud dengan keuangan negara itu sendiri.
“Dari diskusi-diskusi sebelumnya memang sudah dicapai satu pemahaman bahwa kita bukan mau menghapuskan unsur kerugian negara yang sekarang banyak sekali disalahpahami oleh masyarakat, tapi justru ingin mempertegas sebenarnya apakah yang dimaksud dengan kerugian keuangan negara itu sendiri,” kata dia.
Baca Juga
Soal Redefinisi Korupsi di UU Tipikor, Yusril: Kategori Perbuatan Harus Jelas dan Pasti
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2026 tentang PFII, salah satu pembentukan pusat finansial ini yaitu untuk memfasilitasi sektor riil, peningkatan teknologi, hingga menarik lembaga keuangan internasional, family office, dan kantor pusat, hingga penyedia jasa profesional.
Dalam pasal 5 ayat 1 UU 6/2026, terdapat 18 kegiatan usaha sektor keuangan di PFII. Selain family office, terdapat kegiatan perbankan, perasuransian, keuangan syariah, pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon, dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, inovasi teknologi sektor keuangan, penjaminan, perdagangan komoditas internasional, bulion, pengelola dana perwalian, pengelola induk konglomerasi keuangan, pasar uang, pasar valuta asing, dan transaksi derivatifnya, manajemen investasi, dan kegiatan usaha sektor keuangan lainnya.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha pada PFII sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Dewan PFII,” bunyi beleid itu.
