Soal Redefinisi Korupsi di UU Tipikor, Yusril: Kategori Perbuatan Harus Jelas dan Pasti
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan redefinisi korupsi serta penegasan norma dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Yusril menyoroti rumusan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor saat ini yang memiliki penafsiran sangat luas sehingga memicu ketidakpastian hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam konferensi pers seusai pertemuan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (Dekonas) Luhut Pandjaitan di kantor Dekonas, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Baca Juga
Revisi UU Tipikor, Luhut Tegaskan Kepastian Hukum Jadi Kunci Investor Masuk RI
Yusril menilai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor memiliki elastisitas yang sangat tinggi sehingga kerap diperlakukan sebagai pasal sapujagat. Untuk itu, Yusril mengatakan, pasal yang menghubungkan perbuatan melawan hukum dengan kerugian keuangan atau perekonomian negara perlu dipertegas kategorinya, bukan dihapuskan.
"Kalau perumusan norma hukum itu terlalu luas, dia tidak menjamin kepastian hukum. Apa aja kena begitu. Sedangkan hukum pidana itu harus, lex stricta istilahnya, harus pasti. Enggak boleh ada dua penafsiran," kata Yusril.
Mengacu pada pengalamannya saat menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Terorisme pada 2002, Yusril mengusulkan agar UU Tipikor tidak berfokus pada definisi yang abstrak. Definisi tindak pidana, termasuk korupsi harus memerinci secara konkret kategori perbuatannya.
"Jadi kalau nanti Undang-Undang korupsi juga disepakati seperti itu, akan menjadi sangat jelas perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai perbuatan korupsi. Di luar itu dia bukan korupsi, tapi bukan korupsi itu tidak bisa ditindak, dia bisa ditindak tetapi masuk kategori tindak pidana yang lain," jelas Yusril.
Dijelaskan, penyempurnaan UU Tipikor juga merupakan bentuk penyesuaian atau compliance terhadap UN Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia sejak 2006.
Baca Juga
Yusril Usul ke Prabowo, Under-invoicing dan Pencurian Ikan Masuk Kategori Korupsi
Yusril menegaskan, langkah penyempurnaan rumusan pasal ini sama sekali tidak bertujuan untuk melemahkan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Penyempuran UU Tipikor justru untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian iklim investasi.
"Namanya kan menyempurnakan. Menyempurnakan artinya lebih ketat, lebih jelas, dan lebih pasti. Dan itu akan membuat keadaan menjadi lebih baik. Siapapun tidak menjadi ragu-ragu," ujar Yusril.
"Jadi tidak ada maksud bahwa akan melemahkan pemberantasan korupsi, itu menjadi tekad bagi pemerintah kita sekarang," katanya menambahkan. (M-4)
