Yusril Usul ke Prabowo, Under-invoicing dan Pencurian Ikan Masuk Kategori Korupsi
JAKARTA, Investortrust.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar praktik under-invoicing di sektor pertambangan dan pencurian ikan di sektor kelautan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Usulan tersebut disampaikan Yusril seusai menghadap Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Yusril menilai, kedua praktik ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar terhadap perekonomian negara.
"Kalau orang itu melakukan pencurian ikan ya, melakukan under-invoicing di bidang pertambangan, jelas dia merugikan perekonomian negara, mestinya itu juga termasuk ke dalam korupsi juga," kata Yusril.
Baca Juga
Menkum Supratman Pastikan Wacana Perubahan Definisi Korupsi Masih Tahap Diskusi
Praktik under-invoicing terjadi ketika pelaku usaha melaporkan nilai atau volume transaksi lebih rendah daripada kondisi sebenarnya. Dalam sektor pertambangan, misalnya, perusahaan melaporkan volume produksi atau transaksi yang lebih kecil sehingga sebagian nilai ekonomi yang seharusnya tercatat tidak masuk dalam perhitungan penerimaan negara.
Ia mencontohkan, perusahaan yang menambang sebanyak 20.000 ton bisa saja hanya melaporkan 10.000 ton atau 15.000 ton. Yusril menyebut praktik semacam itu, bersama pencurian ikan di laut, berpotensi menyebabkan kerugian hingga ratusan triliun rupiah setiap tahun.
"Mereka menambang adalah 20.000 ton yang dilaporkan cuma 10.000 atau 15.000, dan selama ini menguap uangnya ke luar negeri" kata Yusril.
Menurut Yusril, under-invoicing dan pencurian ikan belum mendapat perhatian publik sebesar kasus korupsi yang melibatkan penyalahgunaan jabatan atau penerimaan suap oleh pejabat negara. Padahal, manipulasi ekspor, praktik perdagangan tidak jujur, dan pencurian sumber daya alam berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang besar.
“Kan rakyat kita enggak pernah menyadari bahwa itu sebenarnya sangat serius dan perlu kita selesaikan juga masalah ini,” kata Yusril.
"Jadi, menurut hemat saya sebenarnya di dalam Undang-Undang Tipikor kita sekarang ini pertama adalah unsur kerugian negara, yang kedua itu perekonomian negara, dan perekonomian negara itu yang menurut saya masih kurang dikembangkan," katanya menambahkan.
Yusril mengatakan, dalam pertemuan itu, Prabowo menanyakan mengenai usulan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) terkait perubahan definisi tindak pidana korupsi. Prabowo juga mempertanyakan apakah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption (UNCAC) membatasi pengertian korupsi hanya pada penyuapan.
Yusril menjelaskan UNCAC mencakup berbagai aspek, termasuk penyuapan, pencucian uang, kecurangan, serta tindak pidana korupsi yang melibatkan sektor swasta. Konvensi tersebut memberikan pedoman bagi negara peserta untuk merumuskan ketentuan pemberantasan korupsi dalam hukum nasional masing-masing.
Menurut Yusril, Indonesia perlu menyelaraskan UU Tipikor dengan UNCAC, terutama dalam mengatur tindakan yang merugikan perekonomian negara tetapi belum secara memadai terakomodasi dalam peraturan nasional.
Ia mengatakan, kajian mengenai kesesuaian peraturan Indonesia dengan UNCAC sebenarnya telah dilakukan pada 2006 oleh Kementerian Kehakiman, Kementerian Luar Negeri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, menurut dia, persoalan tersebut belum ditindaklanjuti secara menyeluruh selama sekitar dua dekade.
Yusril juga menilai revisi UU Tipikor perlu disinkronkan dengan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.
Dalam pertemuan itu, Yusril menyatakan, Prabowo bukan berarti menyetujui usulan DEN. Namun, Prabowo meminta kajian mendalam mengenai rumusan korupsi agar sesuai dengan kondisi Indonesia.
"Jadi tinggal sekarang kita bagaimana menyelaraskan konsep korupsi di dalam UN Convention dengan perbaikan Undang-Undang Korupsi kita sendiri. Dan Pak Presiden menegaskan bahwa beliau bukan berarti sudah menyetujui apa yang disampaikan oleh DEN, tetapi beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi," katanya.
Meski demikian, Yusril mengatakan, revisi UU Tipikor harus melalui pembahasan internal pemerintah dan dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas). Pemerintah dan DPR nantinya perlu menentukan jalur pengusulan serta mekanisme pembahasannya.
Ia mengusulkan pembentukan tim kajian yang melibatkan akademisi, aktivis, dan kalangan terkait, termasuk aparat penegak hukum. Yusril juga menyebut nama pakar hukum pidana Romli Atmasasmita sebagai salah satu tokoh yang perlu dilibatkan karena pernah berperan dalam penyusunan perubahan UU Tipikor dan perumusan UNCAC.
Perjelas Definisi Keuangan Negara
Selain memperluas pembahasan mengenai kerugian perekonomian negara, Yusril menilai revisi UU Tipikor perlu memperjelas pengertian keuangan negara, termasuk status kekayaan negara yang telah dipisahkan untuk membentuk badan usaha milik negara (BUMN) dan anak perusahaannya.
Menurutnya, kejelasan tersebut penting untuk membedakan tindak pidana korupsi dari risiko bisnis atau persoalan teknis dalam pengelolaan usaha.
Baca Juga
Menko Yusril Bakal Bertemu DEN, Bahas Perubahan Definisi Korupsi
Yusril mencontohkan kredit macet yang terjadi akibat kondisi tertentu, termasuk dampak pandemi Covid-19. Ia menilai kerugian bisnis tidak semestinya secara otomatis diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi tanpa menilai unsur dan fakta hukumnya.
“Jadi menurut saya klarifikasi, mengklarifikasikan pengertian keuangan negara justru sangat penting supaya tidak salah tangkap pada orang yang sebenarnya tidak perlu dikatakan, mungkin itu kesalahan apa ya, teknis perbankan, tapi dilarikan kepada pasal-pasal korupsi,” katanya.
Yusril juga menyinggung perlunya penyelarasan ketentuan mengenai trading in influence atau perdagangan pengaruh serta korupsi di sektor swasta dengan standar UNCAC. Ia menilai penyempurnaan regulasi tersebut diperlukan agar pemberantasan korupsi tetap tegas terhadap tindakan yang menggerus kekayaan negara, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis yang sah.
