KPK Pamerkan Barang Bukti Korupsi Dana Bencana BNPB, Ada Uang hingga Emas
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan sejumlah barang bukti hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) bencana di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Total barang bukti yang disita tim penyidik diperkirakan mencapai Rp 5,47 miliar.
Barang bukti tersebut dihadirkan langsung dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026), yang dihadiri oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
"Tim KPK juga kemudian turut mengamankan barang bukti lebih kurang mencapai Rp 5,47 miliar," ujar Taufik, Jumat (16/10/2026).
Baca Juga
KPK: Pejabat BNPB Terima Suap Miliaran hingga Emas 325 Gram Terkait Dana Bencana
Taufik memerinci, barang bukti yang disita terdiri atas uang tunai sebesar Rp 3,35 miliar, serta uang tunai mata uang asing senilai US$ 7.500 dan S$ 9.000. Selain itu, penyidik mengamankan logam mulia emas sebanyak 56 keping seberat 133 gram senilai Rp 315,8 juta, tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp 452 juta, serta aset kripto senilai Rp 1,10 miliar.
Taufik menjelaskan sebagian besar barang bukti uang tunai, valuta asing, dan emas tersebut ditemukan dari tempat penyimpanan milik tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) BNPB, Gabriel Purwaka Sigit (GPS).
"Lebih banyak didapatkan di Saudara GPS, selaku PPK karena ini memang kita temukan di dua tempat GPS, dan juga ada tabungan atau di rekening yang kemudian kita identifikasi dan sudah kita freeze untuk kemudian kita lakukan penyitaan," ungkap Ahmad Taufik Husein.
KPK menyatakan sangat prihatin atas kasus penyelewengan dana darurat bencana ini. Budi Prasetyo menegaskan dana siap pakai kebencanaan seharusnya dialokasikan untuk menyelamatkan nyawa masyarakat yang terdampak bencana.
"Dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana siap pakai, ini menjadi ironi dalam situasi dan kondisi yang terjadi di tengah masyarakat Indonesia, menghadapi berbagai bencana dan membutuhkan bantuan. Situasi darurat tidak boleh menjadi celah bagi pihak-pihak tertentu untuk mencari keuntungan pribadi dengan cara-cara yang melawan hukum," tegas Budi.
Baca Juga
KPK Ungkap Adik Eks Kepala BNPB Beli Saham Rp 30,9 Miliar Pakai Dana Bencana
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka pasca-OTT pada Selasa (13/10/2026) lalu. Kelima tersangka itu, yakni adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto bernama Bima Setyawan, tenaga ahli BNPB Richard Erlangga, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus PPK Gabriel Purwaka Sigit, serta pihak swasta bernama Syifa Nrika Ghifarin, dan Gery Prasetiawan.
Kelima tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 14 Oktober 2026 hingga 2 November 2026. (M-4)
