KPK Ungkap Adik Eks Kepala BNPB Beli Saham Rp 30,9 Miliar Pakai Dana Bencana
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Bima Setiawan yang merupakan adik dari mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto menggunakan uang dana siap pakai (DSP) kebencanaan untuk kepentingan pribadinya. Salah satunya, Bima diduga membeli saham dengan nilai total Rp 30,98 miliar.
Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan terdapat sejumlah vendor mitra BNPB yang terafiliasi dengan Bima. Vendor-vendor tersebut menggarap sejumlah pengadaan di BNPB sejak 2024 dengan nilai total Rp 148 miliar.
"Sejumlah penyedia tersebut diduga terafiliasi dengan Saudara BMS (tidak dibacakan - BIMA SETIAWAN) selaku tenaga ahli kepala BNPB sekaligus adik dari kepala BNPB, dengan total nilai pengadaan lebih kurang mencapai Rp 148 miliar, dengan perincian tahun 2024 sejumlah Rp45,76 miliar, tahun 2025 sejumlah Rp 52,27 miliar, dan tahun 2026 sejumlah Rp 50 miliar," kata Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Baca Juga
KPK Pastikan Pergantian Kepala BNPB Tak Ganggu Pengusutan Kasus Korupsi Dana Bencana
Taufik mengatakan, DSP BNPB dari pengadaan tersebut mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan Bima. Uang itu kemudian dipergunakan Bima melalui PT Alfa Veritas Energizer (AVE).untuk membeli saham PT Medela Potentia (MDLA) dengan nilai saat ini Rp 30,98 miliar.
"Kepemilikan saham oleh PT AVE tersebut mencapai 150,4 juta lembar (1,07%) dengan nilai saham per tanggal 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar atau setara Rp30,98 miliar," katanya.
Atas dugaan perbuatannya, Bima ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU Tipikor.
Dalam kesempatan ini, Taufik membeberkan DSP merupakan dana yang dicadangkan oleh pemerintah untuk digunakan pada saat keadaan darurat bencana, yang ditetapkan dan masuk struktur anggaran BNPB. Pencairan DSP tersebut bersifat fleksibel, tetapi harus memenuhi salah satu dari empat syarat dan ketentuan yang merujuk pada Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020.
Keempat syarat itu, yakni adanya penetapan status keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh bupati/wali kota, gubernur, atau presiden; adanya penetapan status keadaan tertentu; adanya pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan oleh kepala BNPB; dan adanya kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
"DSP tersebut digunakan untuk penanganan dan penanggulangan berbagai bencana, di antaranya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur (NTT) hingga penanganan banjir di Aceh dan Sumatera," katanya.
Baca Juga
Jadi Kepala BNPB, Kristomei Sianturi Janji Takkan Intervensi KPK soal Kasus Korupsi Dana Bencana
Dikatakan, pada dokumen rencana kerja kolaboratif (RKK), BNPB sudah menentukan sejumlah penyedia atau vendor terkait pengadaan barang dan jasa (PBJ) melalui metode penunjukkan langsung. Dengan demikian, BNPB dapat langsung bergerak cepat melakukan penanganan ketika ada penetapan bencana darurat, termasuk menggunakan DSP sebagai mata anggaran penunjangnya.
"Namun demikian, dalam proses penggunaan DSP tersebut, KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap. Sehingga atas penggunaan DSP berbasis RKK yang dimaksud justru diduga menguntungkan sejumlah pihak di BNPB," katanya.
