Sempat Terjaring OTT, Sestama BNPB Diperiksa KPK Terkait Korupsi Dana Bencana
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Sestama BNPB) Rustian, Selasa (27/10/2026). Rustian bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait dana siap pakai (DSP) kebencanaan BNPB.
"Hari ini Selasa (27/10/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi Saudara RST (Rustian) selaku sestama BNPB dan beberapa saksi lainnya, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPK di lingkungan BNPB," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Baca Juga
KPK Sudah Jerat Tersangka Terkait OTT BNPB, Sestama Rustian Dilepas
Rustian telah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Selain Rustian, KPK juga menjadwalkan memeriksa tujuh pejabat dan pegawai BNPB lainnya untuk membongkar dugaan korupsi dana bencana tersebut. Beberapa di antaranya tiga tenaga ahli BNPB bernama Denny Herman, Jahidin Cilo, dan seorang purnawirawan TNI Agus Marsanto. KPK juga menjadwalkan memeriksa Kepala Biro Perencanaan BNPB Andria Yuferryzal, Kepala Biro SDM BNPB Yahya Djunaid, Kepala Biro Keuangan BNPB Pambudi Suroyo Jati, dan seorang ASN bernama Firman Hairu Yusup.
Rustian merupakan salah satu pihak dari 14 orang yang diamankan KPK dalam OTT pada Selasa (13/10/2026) lalu. Namun, Rustian dilepaskan lantaran belum ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
Diberitakan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bencana BNPB yang terbongkar melalui OTT. Kelima tersangka, yakni Bima Setiawan yang merupakan tenaga ahli sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto; Richard Erlangga selaku tenaga ahli kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala sekaligus PPK Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Syifa Nrika Ghifarin selaku pihak swasta; dan Gery Prasetiawan selaku pihak swasta.
Baca Juga
KPK Sudah Sita 3 Mobil Mewah Milik Keluarga Eks Kepala BNPB Suharyanto
Para tersangka diduga melakukan korupsi dalam proyek pengadaan terkait kebencanaan yang anggarannya bersumber dari dana siap pakai BNPB.
