Jokowi: Pemakzulan Gibran Harus Ikuti Mekanisme Konstitusi
JAKARTA, investortrust.id - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan wacana impeachment atau pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka harus mengikuti mekanisme demokrasi dan konstitusi yang berlaku. Hal ini disampaikan Jokowi menanggapi kemungkinan munculnya upaya pemakzulan setelah MK memutuskan tidak menerima gugatan PHPU terkait syarat pendidikan Gibran.
"Silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia yang sesuai dengan konstitusi, sesuai dengan aturan hukum yang ada," kata Jokowi dikutip dari Antara, Kamis (8/10/2026).
Baca Juga
Soal Usulan Impeachment Wapres Gibran, PSI: Kami Hormati, tetapi Juga Lucu
Jokowi menegaskan menghormati putusan MK. Jokowi pun menghormati pertimbangan putusan MK yang menyebut tidak ditemukan bukti yang kuat Gibran memiliki ijazah yang dapat disetarakan SMA.
"Kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan," katanya.
Meski demikian, Jokowi menyatakan setiap negara memiliki sistem dan jenjang pendidikan yang berbeda. Sistem pendidikan di Indonesia tak dapat disamakan dengan sistem pendidikan di luar negeri. .
"Kalau kita tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S1, atau ada di sini juga diploma. Di luar juga ada sistemnya sendiri, ada yang seperti kita SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas, tapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma, kemudian S1-nya," jelasnya.
Baca Juga
Ternyata Prabowo Bertemu Jokowi di Kertanegara Selama 2 Jam Semalam, Bahas Apa?
Jokowi mengatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan jenjang sarjana. Dengan demikian, putra sulungnya itu telah melewati tahapan pendidikan sebelumnya, termasuk yang setara SMA.
"Kalau menyelesaikan S1 itu kan mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau belum kan ya nggak bisa daftar ke S1-nya," ujarnya.
