Disebut MK Tak Punya Ijazah SMA, Gibran: Saya Enggak Mungkin Bisa Kuliah di Singapura
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming merespons pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut tidak menemukan bukti mantan Wali Kota Solo itu memiliki ijazah pendidikan luar negeri yang dapat menjadi dasar untuk disetarakan dengan SMA. Merespons hal ini, Gibran menegaskan tidak mungkin dapat kuliah di Singapura jika tidak lulus SMA.
"Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu," kata Gibran di sela meninjau Inacraft, di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Baca Juga
Hormati Putusan MK, Gibran: Saya Terus Fokus Bekerja Sukseskan Program Bapak Presiden
Gibran memastikan akan menindaklanjuti pernyataan MK mengenai bukti ijazah setara SMA.
"Ya, itu nanti segera kami follow up, ya," katanya.
Dalam kesempatan ini, Gibran menegaskan menghormati putusan MK yang tidak menerima gugatan PHPU yang diajukan mantan Wamenkumham Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya. Dalam gugatannya, para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai wapres pada Pilpres 2024.
"Ya, terima kasih. Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK," kata Gibran.
Gibran menegaskan terus fokus bekerja untuk masyarakan. Gibran juga memastikan terus bekerja menyukseskan visi misi dan program Presiden Prabowo Subianto.
"Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami," katanya.
Diberitakan, MK memutuskan tidak dapat menerima gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming. Dengan putusan ini, Gibran Rakabuming tetap berstatus sebagai wakil presiden.
Putusan itu dibacakan Ketua MK yang juga Ketua Majelis Hakim Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Para pemohon dalam perkara ini merupakan mantan Wamenkumham Denny Indrayana dan 11 orang lainnya, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, Moeryono, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.
Para pemohon antara lain diwakili tim kuasa hukum yang terdiri atas Bambang Widjojanto, Refly Harun, dan sejumlah advokat lainnya.
Baca Juga
Dalam putusannya, MK menyatakan, para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan tersebut. Untuk itu, MK menerima eskepsi yang diajukan
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan ijazah pendidikan Gibran di luar negeri sebagai dasar untuk disetarakan denqan SMA. Meski demikian, MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dalam posisinya sebagai wapres. Hal ini lantaran status Gibran Rakabuming yang tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Status tersebut telah berakhir setelah Gibran dilantik dan diambil sumpah sebagai wakil presiden pada 20 Oktober 2024 yang menjadi penanda berakhirnya tahapan Pilpres 2024.
