Soroti RUU Perampasan Aset, Pakar UGM: Jangan Rampas di Luar Nilai Kerugian
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), M Fatahillah Akbar menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset perlu mempertegas batas nilai aset yang dapat dirampas agar tidak melebihi kerugian akibat tindak pidana.
Fatahillah menyebut, perampasan aset harus didasarkan pada nilai kerugian yang dapat dibuktikan dalam proses pengadilan. Dikatakan, aset yang dirampas tidak boleh melebihi nilai tindak pidana yang dilakukan.
"Nilai Rp 200 juta tadi (utang First Travel pada korban jemaah umrah) dia taruh di suatu skema investasi dan mengakibatkan keuntungan. Kalau itu bisa kita buktikan juga keuntungannya bahwa itu adalah keuntungan dari hasil kejahatan, bisa disita juga," kata Fatahillah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) RUU Perampasan Aset di Komisi III DPR RI, dikutip dari siaran TV Parlemen, Senin (5/10/2026).
Namun, ia menegaskan, penyitaan dan perampasan aset tidak boleh dilakukan di luar nilai kerugian yang ditimbulkan tindak pidana. "Tidak boleh sebenarnya melakukan penyitaan dan perampasan di luar dari kerugian yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana," terang Fatahillah.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengatakan, apabila nilai tindak pidana yang dilakukan seseorang mencapai Rp 200 juta, maka nilai aset yang dirampas harus sesuai dengan nilai tersebut dan dibuktikan dalam persidangan. "Karena jangan sampai begini, dilakukan tindak pidana Rp 200 juta, tapi yang dirampas Rp 1 miliar," kata Sahroni menambahkan.
Baca Juga
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan, meski Ada yang Tak Suka
Lebih lanjut, Fatahillah menuturkan, hal tersebut merupakan prinsip yang harus dipertegas dalam RUU Perampasan Aset. Ia menjelaskan, RUU Perampasan Aset perlu mengatur pergeseran paradigma dari in personam menjadi in rem. Dengan pendekatan tersebut, proses perampasan tidak hanya melihat orang yang melakukan tindak pidana, tetapi juga objek berupa aset yang berasal dari tindak pidana.
"Jadi dalam konteks ini kita mengatur hukum acara bagaimana caranya in rem, tidak melihat orangnya tapi melihat objeknya, yaitu aset, aset kejahatannya," ucap Fatahillah.
Menurut Fatahillah, perampasan aset juga tidak semata-mata ditujukan untuk memulihkan kerugian negara. Mekanisme tersebut perlu dapat mengembalikan hak korban apabila aset yang dirampas berkaitan dengan kerugian pihak ketiga.
"Jadi, ini juga yang akan menjadi salah satu masukan dari saya, bagaimana ketika sudah ada perampasan, tidak sekadar negara dipulihkan kerugiannya, tetapi kalau itu adalah hak dari pihak ketiga lain, maka korban-korban tersebut dapat dipulihkan," imbuh dia.
Fatahillah juga menekankan mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCBA) atau perampasan aset tanpa pemidanaan tidak boleh menggantikan proses peradilan pidana.
Menurut dia, mekanisme tersebut harus bersifat komplementer atau sebagai pelengkap proses pidana. "NCBA asset itu, non-conviction based asset forfeiture, jadi perampasan aset tanpa proses pidana ini tidak boleh menggantikan proses peradilan pidananya, sehingga dia bersifat sebagai pelengkap atau komplementer," papar Fatahillah.
Ia menyampaikan, mekanisme tersebut dapat diterapkan ketika proses peradilan pidana tidak dapat dijalankan, antara lain karena pelaku meninggal dunia, melarikan diri, atau tidak dapat ditemukan keberadaannya.
Selain itu, NCBA dapat digunakan ketika proses pidana sudah berjalan tetapi aset yang merupakan hasil tindak pidana belum disita atau dirampas. "Ketika dia peradilan pidananya unavailable atau tidak dapat dijalankan karena meninggal dunia, karena sakit dan lain sebagainya, itu bisa dilakukan non-conviction based. Atau unsuccessful, unsuccessful ini adalah ketika proses pidananya sudah berlangsung tetapi harta tersebut tidak pernah dirampas sejak awal," ujar Fatahillah..
Fatahillah lalu menekankan, mekanisme perampasan aset juga bukan alternatif penyelesaian pidana dan tidak menggugurkan proses pidana yang sedang berjalan.
Ia menyebut perampasan aset dapat dilakukan sebelum proses pidana, secara paralel, maupun setelah adanya putusan pengadilan. "Sehingga perbuatannya itu bisa satu, dia bisa dilakukan sebelum proses pidana, sebelum proses dimulai dengan proses penyitaan terlebih dahulu atau dilakukan setelah paralel. Ataupun setelah putusan pengadilannya, dan bukan merupakan alternatif penyelesaian pidana," kata Fatahillah.
Soroti kasus First Travel
Dalam RDPU tersebut, Fatahillah juga menyoroti kasus First Travel sebagai contoh persoalan pengembalian aset kepada korban jemaah umrah. Ia mengatakan, aset First Travel sebelumnya diputuskan untuk dirampas bagi negara. Namun, dalam putusan peninjauan kembali (PK), aset tersebut kemudian diputuskan untuk korban.
"Putusan Mahkamah Agung dirampas untuk negara, tapi di PK baru dirampas untuk korban. Tetapi perampasan sampai dengan hari ini, karena kita belum clear hukum acara perampasannya, sampai dengan saat ini para korban pun belum mendapatkan haknya," tandas Fatahillah.
Ia menambahkan, persoalan tersebut menunjukkan perlunya hukum acara yang jelas terkait pengelolaan dan pengembalian aset kepada korban.
Menurut Fatahillah, RUU Perampasan Aset perlu memastikan aset yang telah disita dan dirampas tidak hilang atau rusak sebelum dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak. "RUU Perampasan Aset ini mencoba, seharusnya yang disediakan oleh RUU Perampasan Aset adalah waktu. Bagaimana proses perampasan itu sehingga aset-aset yang dirampas tadi tidak hilang, tidak rusak, dan bisa dikembalikan lagi kepada para korbannya," jelas dia.
Ia juga menyinggung sejumlah perkara lain seperti Binomo, Fakarich, dan Koperasi Indosurya yang melibatkan korban masyarakat.
Ihwal itu, Fatahilah menilai mekanisme pengembalian kepada korban perlu diatur secara tegas dalam RUU Perampasan Aset.
Usul Badan Pemulihan Aset
Lebih jauh, Fatahillah turut mengusulkan pembentukan atau penunjukan lembaga yang bertanggung jawab atas seluruh proses pemulihan aset. Menurutnya, lembaga tersebut perlu menangani proses sejak penyitaan, pemeliharaan, pemulihan hingga pengembalian aset.
"Perlu dipikirkan juga Badan Pemulihan Asetnya. Apakah kita pakai lembaga existing seperti misalkan Pusat Pemulihan Aset yang sudah dimiliki Kejaksaan Agung, atau kita membuat badan yang sudah independen?" ujar Fatahillah.
Ia mengatakan, mekanisme kelembagaan tersebut perlu disesuaikan dengan sistem peradilan pidana terpadu yang diterapkan di Indonesia. "Ini perlu dipikirkan siapa yang mengurusi prosesnya. Dari proses penyitaan, pemulihan, pemeliharaan, sampai dengan pengembalian aset tersebut," kata Fatahillah.
Selain itu, ia menilai RUU Perampasan Aset perlu memperjelas jenis tindak pidana yang dapat menjadi dasar penerapan mekanisme perampasan aset.
Fatahillah menyebut tindak pidana yang berkaitan dengan korupsi bukan satu-satunya yang dapat menjadi dasar perampasan aset. Menurutnya, tindak pidana seperti penipuan yang menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat juga perlu dipertimbangkan.
Baca Juga
Ketua KPK Harap RUU Perampasan Aset Atur Mekanisme Tanpa Pemidanaan
"Apakah penentuan tindak pidana ini hanyalah penentuan tindak pidana yang dilakukan dalam konteks korupsi saja, atau kita lihat seluruh tindak pidana lain yang berkaitan dengan ekonomi," ucap dia.
Fatahillah menyampaikan, penentuan tersebut penting karena terdapat perkara yang korbannya bukan negara, melainkan masyarakat secara luas.
"Bagaimana kalau ada korban-korban seperti kasus Koperasi Indosurya, kasus First Travel, kasus trading dan lain sebagainya, itu kan merugikan banyak sekali korban secara publik. Nah, ini bagaimana caranya kita bisa memberikan hak mereka," tutur dia.
