Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs Segera Diadili atas Korupsi MBG, Kerugian Negara Tembus Rp 10 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan lima orang lainnya bakal segera diadili atas kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Kerugian keuangan negara kasus korupsi MBG ditaksir mencapai Rp 10 triliun.
Hal ini seiring dengan langkah tim Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan keenam tersangka dan barang bukti kasus korupsi MBG kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Selasa (29/9/2026).
Baca Juga
Polri Dukung Kejagung Jerat Brigjen Lalu Muhammad Iwan sebagai Tersangka Korupsi MBG
Selain Dadan, lima tersangka lainnya yang bakal segera diadili, yakni Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 sampai Juni 2026 Sony Sonjaya, Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga periode 22 Oktober 2024 sampai Juni 2026 Lodewyk Pusung, dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan. Kemudian dua orang swasta, yakni Asep Yusuf Soemantri dan Glory Harimas Sihombing.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan, berkas perkara kasus korupsi MBG telah dinyatakan lengkap atau P21. Tim penyidik, katanya, telah memeriksa 233 saksi, meminta keterangan empat ahli, dan melengkapi berkas perkara dengan alat bukti lainnya.
“Penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233, keterangan ahli sebanyak empat orang, dan alat bukti surat serta dokumen serta barang bukti lainnya,” kata Anang dikutip dari Antara.
Untuk selanjutnya, tim penuntut umum pada Kejari Jakpus akan menyusun surat dakwaan terhadap Dadan Hindayana Cs. Tim penuntut umum kemudian akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
Anang mengungkapkan kerugian keuangan negara akibat korupsi MBG ini mencapai sekitar Rp 10 triliun. Angka itu berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga
Kasus MBG, Kejagung Sita Aset Dadan Hindayana Cs Senilai Rp 8,4 Miliar
“Kurang lebih Rp10 triliun,” katanya.
Terdapat seorang tersangka lainnya dalam kasus ini, yakni Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono. Pelimpahan berkas perkara dan tersangka Andri Mulyono akan dilimpahkan menyusul.
