Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dan 2 Eks Waka BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) pada BGN periode 2025-2026, Rabu (3/6/2026). Tak hanya Dadan, Kejagung juga menjerat dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
"Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan sebagai saksi dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan DH (Dadan Hindayana), SS (Sony Sanjaya), dan LP (Lodewyk Pusung) sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Baca Juga
Selain Dadan Hindayana, Kejagung Juga Tahan 2 Mantan Wakil Kepala BGN
Syarief menjelaskan program MBG merupakan program prioritas Presiden Prabowo Subianto yang diluncurkan sejak 6 Januari 2025 dengan anggaran yang bersumber dari APBN, yakni Rp 85,27 triliun pada 2025 dan melonjak menjadi Rp 268 triliun pada 2026.
Namun, dalam pelaksanaannya, tim penyidik Jampidsus Kejagung menemukan adanya kongkalikong dan intervensi yang dilakukan oleh para tersangka untuk menguntungkan diri sendiri dan kelompoknya melalui yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga mantan pimpinan BGN tersebut langsung dijebloskan ke tahanan selama 20 hari ke depan. Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung akan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga
Dadan Hindayana tampak mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna merah muda saat keluar gedung Kejagung seusai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Berdasarkan pantauan investortrust.id, Dadan yang keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.11 WIB tak berkomentar apa pun saat melangkah memasuki mobil tahanan.
Tak hanya Dadan, Kejagung juga menahan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Keduanya tampak telah mengenakan rompi tahanan saat keluar ruang pemeriksaan menyusul Dadan.

