Soal Nusron Wahid dan Fahd A Rafiq di Pusaran Kasus Korupsi, Bahlil: Maaf Dinda, Saya Ada Rapat
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia memilih tak berkomentar saat dikonfirmasi mengenai dua pengurus Partai GolkarNusron Wahid dan Fahd A Rafiq berada di pusaran kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/ BPN. Hal itu terjadi seusai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Diketahui, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari OTT di lingkungan BPN. Dari delapan orang itu, empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid. Mereka yakni, Ketua DPP Partai Golkar bidang Hubungan Organisasi Masyarakat (Ormas) Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta dua orang lainnya Erwin dan Muhammad Fakhri. Nusron sendiri diketahui menjabat sebagai ketua DPP Golkar bidang Keagamaan.
Baca Juga
Soal Penetapan Tersangka Nusron Wahid, KPK: Tunggu Saja Perkembangannya
Bahlil tak berkomentar banyak saat dikonfirmasi mengenai persoalan hukum yang dihadapi Nusron dan Fahd A Rafiq. Termasuk saat ditanya kemungkinan Golkar memecat Fahd A Rafiq yang telah tiga kali atau hattrick menjadi tersangka korupsi.
"Dinda-dinda maaf ya. Aku ada rapat lagi ya," katanya.
Bahlil juga tak berkomentar apa pun saat dikonfirmasi mengenai sikap Golkar terkait Nusron Wahid. Bahlil memilih bergegas masuk ke Mobil yang telah menunggunya.
"Mohon maaf ya saya lagi rapat lagi ya," kata Bahlil sembari masuk mobil.
Diberitakan, KPK menjerat delapan orang sebagai tersangka dari rangkaian OTT pada Senin (14/9/2026). Mereka yakni, Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta dua orang lainnya, yakni Erwin dan Muhammad Fakhri. Keempat orang itu disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/ BPN yang juga Ketua DPP Partai Golkar Nusron Wahid.
Selain empat orang yang disebut kepercayaan Nusron Wahid itu, KPK juga menjerat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Baca Juga
Kasus HGB Summarecon, KPK Duga Ada Struktur Bayangan di Kementerian ATR/ BPN
Dalam OTT itu, KPK menyita uang tunai sebanyak Rp 106,3 miliar. Uang itu diduga dikumpulkan empat orang kepercayaan Nusron Wahid dalam pengurusan HGB Summarecon Agung Tbk (SMRA) di Bogor, serta penerimaan lain terkait mutasi dan promosi jabatan di Kementerian ATR/ BPN dan layanan pertanahan lainnya.
