Politikus Golkar Fahd A Rafiq Hattrick Jadi Tersangka Korupsi, KPK Maksimalkan Pemidanaan
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memaksimalkan pemidanaan terhadap Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq. Hal ini dilakukan lantaran Fahd A Rafik telah tiga kali atau hattrick menjadi tersangka kasus korupsi.
"Kami akan maksimalkan untuk pemidanaan terhadap FF (Fahd A Rafiq) yang sudah ketiga kalinya ini," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026) malam.
Baca Juga
KPK Ungkap Peran Orang Kepercayaan Nusron Wahid di Kasus Suap Pengurusan HGB Summarecon
Diketahui KPK menetapkan Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/ BPN setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) sehari sebelumnya. Fahd yang disebut orang kepercayaan Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid diduga menjadi penampung uang hasil korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya, Fahd A Rafiq pernah dihukum 2,5 tahun pidana penjara atas kasus dugaan korupsi pengalokasian anggaran program percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) tahun 2011. Seakan tak jera, Fahd kembali melakukan korupsi dan dihukum 4 tahun penjara atas perkara pengadaan pengadaan Al-Quran tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer pada MTs tahun 2011 di Kementerian Agama.
Taufik mengatakan, tim penyidik akan mendalami peran Fahd A Rafiq dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Namun, secara konsep hukum, seorang residivis seperti Fahd seharusnya dihukum lebih berat dari pihak yang baru pertama kali melakukan kejahatan.
"Nanti untuk pemidanaan, tentunya itu menjadi porsi di penuntutan, tetapi secara konsep hukum, tentunya orang residivis itu lebih berat dari orang yang baru melakukan pertama kali sebuah perbuatan pidana begitu ya," katanya.
Dikatakan, kejahatan berulang yang dilakukan Fahd akan menjadi catatan bagi penuntut umum dalam menuntut di proses persidangan. Tuntutan itu kemudian akan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap Fahd.
"Jadi sudah residivis yang bersangkutan. Karena itu ada catatan-catatan yang kemudian nanti menjadi pertimbangan oleh tim penuntut umum ketika membuat tuntutan, pada saat sudah akhir-akhir persidangan begitu. Itu akan dipertimbangkan oleh hakim," katanya.
Baca Juga
4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid Jadi Tersangka Korupsi Terkait Pengurusan Layanan di ATR/BPN
Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menjerat delapan orang sebagai tersangka. Selain Fahd Arafiq, KPK juga menjerat tiga orang lainnya yang juga disebut orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka yakni, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Selain itu, KPK juga menjerat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
