Soal Penetapan Tersangka Nusron Wahid, KPK: Tunggu Saja Perkembangannya
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penetapan tersangka terhadap Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid menunggu perkembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon Bogor dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/ BPN
"Ya, nanti kita tunggu saja perkembangannya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Diketahui, KPK menjerat delapan orang sebagai tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026) kemarin. Dari delapan tersangka itu, empat di antaranya disebut merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Baca Juga
4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid Jadi Tersangka Korupsi Terkait Pengurusan Layanan di ATR/BPN
Meski keempat orang kepercayaannya itu dijerat sebagai tersangka, Nusron hingga saat ini masih lolos. Padahal, Erwin menerima suap terkait pengurusan HGB Summarecon Bogor dengan mengaku sebagai orang kepercayaan Nusron. Erwin, Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, dan Muhammad Fakhry juga menerima gratifikasi terkait mutasi dan promisi jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta pengurusan pelayanan pertanahan lainnya dengan mengatasnamakan orang kepercayaan Nusron.
Taufik beralasan keterbatasan waktu dalam memeriksa para pihak yang terjaring OTT menjadi penyebab tim satgas KPK belum dapat mendalami peran Nusron Wahid. Hal ini mengingat terdapat 19 orang yang diamankan KPK dalam OTT kemarin. Sementara, KPK hanya memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
"Memang dalam waktu yang sesingkat tersebut itulah yang kemudian bisa disampaikan untuk kemudian diputuskan di gelar perkara," katanya.
Taufik mengatakan, KPK terus mendalami dan mengembangkan penyidikan kasus ini. Dari pengembangan tersebut, tak tertutup kemungkinan terdapat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Nusron Wahid.
"Nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk sprindik-nya sendiri," katanya.
4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid
Diberitakan, KPK menjerat empat orang yang diduga kepercayaan Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid sebagai tersangka kasus korupsi terkait pengurusan layanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Keempat orang itu, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq serta dua orang swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry.
Erwin diduga menerima suap Rp 1,5 miliar dari Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi untuk mengurus persoalan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. Dari jumlah itu, Erwin memberikan Rp 200 juta ke Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.
Selain dugaan suap pengurusan HGB Summarecon, KPK menemukan dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya di lingkungan ATR/BPN.
Salah satunya berkaitan dengan proses pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT BPA. Dalam perkara tersebut, PT BPA diduga memberikan uang pengurusan kepada Erwin sebesar Rp 2,1 miliar.
“Dari jumlah tersebut, saudara ERW (Erwin) menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada ARF (Arif Sugiyanto),” kata Taufik.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan uang lainnya yang dilakukan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri bersama-sama dengan Arif Sugiyanto sebesar Rp 8 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah yang bertuliskan nama LMP.
Selain itu, penyidik menemukan setoran tunai sebesar Rp 10 miliar pada 7 September 2026 berdasarkan mutasi rekening Arif Sugiyanto.
“Serta terdapat sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertahanan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus,” sambung Taufik.
Dalam perkara ini, Arif Sugiyanto diduga berperan sebagai pengepul uang dari Erwin maupun Muhammad Fakhry. Keduanya disebut sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan di berbagai tingkatan, mulai dari Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga Kementerian ATR/BPN.
Selanjutnya, uang yang dikumpulkan Arif Sugiyanto tersebut diduga diberikan kepada Fahd A Rafiq yang juga diduga orang kepercayaan Nusron Wahid.
Baca Juga
KPK Ungkap Peran Orang Kepercayaan Nusron Wahid di Kasus Suap Pengurusan HGB Summarecon
Fahd sekaligus diduga berperan sebagai penampung uang yang dikumpulkan Arif Sugiyanto. Selanjutnya, uang-uang tersebut diberikan kepada Fahd, yang juga diduga sebagai penampung uang yang dikumpulkan Arief.
“Penyidik masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan,” katanya.
