Bahas KRIS hingga Sistem Rujukan, DJSN Serap Aspirasi Buruh untuk Perpres JKN
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menggelar audiensi bersama perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) untuk menyerap aspirasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang Jaminan Kesehatan di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Royanto Purba ini digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, serta dihadiri perwakilan Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan. Audiensi ini merupakan respons atas masukan tertulis dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) terkait dorongan peningkatan mutu layanan JKN.
Selain KSBSI, perwakilan dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) dan Serikat Pekerja Nasional (SPN) turut menyampaikan sederet catatan kritikal mengenai tiga isu strategis utama: Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG), dan Rujukan Berbasis Kompetensi Pelayanan (RBKP).
Dalam isu KRIS, kelompok buruh menaruh perhatian besar pada kesiapan fasilitas kesehatan dan variasi infrastruktur rumah sakit di berbagai daerah dalam menerapkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Buruh menyoroti kapasitas tempat tidur serta kebutuhan penyesuaian fasilitas agar implementasi tidak mengganggu hak rawat peserta.
Baca Juga
Cegah Kemiskinan Akibat Sakit, Muhaimin Ingin Perkuat Layanan JKN
Terkait iDRG, SP/SB mendesak transparansi mengenai sistem pembayaran pelayanan kesehatan agar pemangku kepentingan memahami dampaknya terhadap efisiensi dan mutu layanan. Sementara pada isu rujukan berbasis kompetensi (RBKP), buruh menekankan pentingnya kesiapan fasilitas, kecukupan alat medis, hingga sistem digital agar rujukan tak menyulitkan pasien di daerah dengan kapasitas terbatas.
Menanggapi masukan tersebut, Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Royanto Purba memastikan seluruh aspirasi buruh diterima secara resmi dan akan menjadi bahan pertimbangan teknokratis dalam merumuskan rekomendasi kebijakan kepada Presiden.
"Penyempurnaan kebijakan JKN perlu dilakukan secara hati-hati, terukur, berbasis bukti, dan mempertimbangkan kesiapan implementasi. Setiap perubahan kebijakan perlu disertai dengan komunikasi publik yang memadai," ujar Royanto di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa transformasi aturan tidak boleh memicu ketidakpastian baru bagi peserta maupun penyedia layanan kesehatan.
"Pengembangan kebijakan JKN harus ditempatkan dalam kerangka yang utuh dengan menjaga keseimbangan antara peningkatan mutu pelayanan, kemudahan dan keadilan akses peserta, kesiapan fasilitas kesehatan, efektivitas pembiayaan, serta keberlanjutan Program JKN," pungkasnya.
