Kemensos Tahan Penyaluran Bansos untuk 1.400 Penerima Manfaat karena Terindikasi Judol
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil tindakan tegas dengan menahan sementara penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) serta Program Sembako/BPNT Tahap III periode Juli–September 2026. Langkah ini diambil usai ditemukannya indikasi keterlibatan transaksi judi online (judol) pada lebih dari 1.400 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa saat ini realisasi penyaluran bansos triwulan ketiga sebenarnya telah menduduki angka di atas 80 persen dari total kuota nasional sebanyak 18,3 juta KPM. Meski demikian, proses pendistribusian membutuhkan waktu tambahan untuk penelusuran mendalam terkait penyalahgunaan dana tersebut.
"Prosesnya sudah jalan, sudah lebih dari 80 persen, mendekati 90 persen yang kami salurkan. Karena sekaligus kami memerlukan waktu untuk penelusuran yang terindikasi judi online," ujar Saifullah dikutip melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Guna memastikan kebenaran data, Kemensos menerjunkan tim untuk melakukan verifikasi faktual secara cermat di lapangan. Langkah ini krusial untuk mengidentifikasi apakah transaksi haram tersebut dilakukan secara langsung oleh pemilik rekening atau oleh anggota keluarga lainnya.
Baca Juga
Gus Ipul Ungkap 1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Ada yang Tembus Rp 2,68 Miliar
Dari temuan awal, Kemensos mendapati pola di mana rekening bantuan umumnya terdaftar atas nama ibu rumah tangga, namun akses penggunaan rekening disalahgunakan oleh pihak keluarga lain.
"Ada 1.400 lebih yang terindikasi, sehingga kami perlu memastikan data itu sesuai kenyataan di lapangan. Biasanya rekening atas nama ibunya, tapi yang main judi online itu anaknya atau suaminya," tutur pria yang akrab disapa Gus Ipul itu.
Hasil verifikasi faktual ini nantinya akan menjadi penentu utama status kepesertaan KPM ke depan. Skema ini dijalankan demi menjamin dana bantuan pemerintah disalurkan tepat sasaran dan bebas dari penyelewengan.
Kendati demikian, Kemensos tetap memberikan ruang transparansi bagi masyarakat yang merasa keberatan. Penerima manfaat yang terdampak diberi kesempatan untuk mengajukan penyanggahan melalui koordinasi bersama pemerintah daerah dan kepala desa setempat.
Gus Ipul juga mengungkap Kemensos tengah mengusut temuan indikasi penggunaan uang anggaran kedinasan kementerian oleh oknum pegawai untuk membiayai transaksi judi online atau judol. Ia menegaskan bahwa tindakan menyalahgunakan uang negara demi aktivitas judol merupakan bentuk pelanggaran berat yang akan ditindak dengan sanksi tegas.
"Iya, ini yang sedang kami dalami," ucapnya saat menanggapi temuan tersebut, seperti dikutip Antara.
Ia menjelaskan bahwa temuan ini merujuk pada data Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat sekitar 1.900 pegawai Kemensos, baik di tingkat pusat maupun daerah, terindikasi terlibat transaksi judi online dengan nilai rata-rata Rp4 juta hingga akumulasi tertinggi melebihi Rp2 miliar.
