21 Korporasi Disegel Terkait Karhutla, DPR Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Aktor Intelektual
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel 21 perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menuai dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi III DPR, Abdullah, mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada penyegelan administratif, melainkan mengusut tuntas hingga ke pemilik manfaat (beneficial owner) dan direksi perusahaan.
Legislator dari Fraksi PKB yang akrab disapa Abduh ini menegaskan, langkah tegas KLH yang telah mengamankan area terbakar seluas 11.404,69 hektare di tujuh provinsi harus ditindaklanjuti dengan proses pidana yang menyeluruh.
"Kita mendukung upaya KLH yang menyegel 21 korporasi. Temuan ini harus ditindaklanjuti penegak hukum. Penegakan hukum tidak boleh selesai dengan hanya menangkap pekerja atau pelaku lapangan," kata Abduh melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (7/9/2026).
Abduh meminta penyidik kepolisian, kejaksaan, dan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) lingkungan hidup segera mengamankan barang bukti kunci. Langkah ini penting untuk melacak perintah kerja, aliran pembiayaan, hingga hubungan antarpihak agar jejak kejahatan tidak dihilangkan.
Ia menekankan pentingnya penggunaan konstruksi pertanggungjawaban pidana korporasi. Penyelidikan harus mampu menyasar pihak yang memberi perintah, membiayai, hingga yang menikmati keuntungan ekonomi dari pembakaran lahan tersebut.
Baca Juga
Tangani Karhutla, Prabowo Bakal Sulap Kapal Induk KRI Gajah Mada Jadi Pangkalan Helikopter
"Jika pembakaran dilakukan untuk kepentingan usaha, aparat harus menelusuri siapa yang memerintah, siapa yang membiayai, dan siapa yang menikmati keuntungannya," ujarnya.
Selain jerat pidana badan usaha dan pengurus, Politisi dari Dapil Jawa Tengah VI ini juga mendorong penegak hukum menelusuri motif penghematan biaya pembukaan lahan yang kerap menjadi alasan utama korporasi nekat membakar hutan.
Menurutnya, penanganan perkara idealnya mencakup penyitaan aset serta pemulihan kerugian lingkungan guna memberikan efek jera yang nyata.
"Negara harus memastikan keuntungan dari pelanggaran dirampas dan pengendali korporasi ikut bertanggung jawab. Karhutla akan terus berulang apabila perusahaan menghitung perkara dapat selesai dengan denda ringan atau menempatkan pekerja sebagai tumbal," terang Abduh.
