Kejaksaan Usut Dugaan Korupsi Kredit PT SSP Senilai Rp596 Miliar
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Sebaung Sawit Plantations (PT SSP).
Perusahaan tersebut diketahui beroperasi dan menjalankan program kemitraan plasma dengan masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Nunukan. Nilai fasilitas kredit yang menjadi objek penyidikan perkara ini diperkirakan mencapai Rp596 miliar untuk periode 2017 hingga 2025.
Proses penyidikan telah dimulai sejak April 2026 dan hingga saat ini sedikitnya 30 saksi dari berbagai pihak terkait telah diperiksa. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mendalami proses pemberian hingga pelaksanaan fasilitas kredit tersebut. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi, menegaskan bahwa pihak penyidik telah mengantongi indikasi awal untuk menindaklanjuti perkara ini.
“Tim penyidik telah menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam pemberian fasilitas kredit tersebut,” ujar Andi Sugandi dalam pernyataan tertulis, Rabu (2/9/2026).
Baca Juga
POPSI Minta Pemerintah Luruskan Narasi tentang Kebun Sawit Ilegal
Fokus pemeriksaan tim penyidik Kejati Kaltara tidak hanya terbatas pada proses pencairan dana semata. Penyidikan juga mencakup penelusuran mekanisme pemberian fasilitas kredit, pemenuhan seluruh persyaratan, proses penilaian, hingga pelaksanaan kredit setelah dana dikucurkan kepada pihak penerima.
“Kami sedang mendalami bagaimana mekanisme fasilitas kredit itu diberikan, apakah seluruh persyaratan telah dipenuhi, bagaimana proses penilaian dilakukan, serta bagaimana pelaksanaan fasilitas kredit tersebut selama berjalan,” kata Andi Sugandi.
Hingga saat ini penyidik masih terus menelusuri keterkaitan berbagai pihak yang muncul dalam perkara tersebut tanpa terburu-buru mengambil kesimpulan akhir. Tim penyidik Kejati Kaltara belum menetapkan pihak tersangka dan terus berfokus mengumpulkan alat bukti guna memperjelas konstruksi perkara.
“Penyidik terus mendalami bagaimana mekanisme pemberian kredit ini dijalankan, sehingga dalam penyidikannya nanti akan membuat terang apakah ketiganya ini saling berkaitan atau merupakan sesuatu hal yang berbeda,” ucap Andi Sugandi.
Seluruh proses hukum dalam perkara ini dipastikan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Dengan penanganan perkara yang masih berlangsung, seluruh pihak diharapkan terus mengedepankan asas praduga tak bersalah serta memberi ruang bagi tim penyidik untuk menyelesaikan pengusutan kasus berdasarkan alat bukti dan aturan hukum yang berlaku.
