Stafsus Menhut Raja Juli Antoni Mangkir dari Pemeriksaan KPK
JAKARTA, investortrust.id - Andi Saiful Haq yang merupakan staf khusus (stafsus) Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (21/8/2026). Andi Saiful Haq yang juga wasekjen PSI itu sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhadirman Amby.
“Saksi dimaksud tidak hadir,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (24/8/2026).
Baca Juga
KPK Periksa Stafsus Menhut Raja Juli Terkait Kasus Suap Bupati Kuansing
Budi mengatakan, tim penyidik memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Andi Saiful Haq. Namun, Budi belum mengungkap jadwal ulang pemeriksaan tersebut.
"Penyidik akan koordinasikan untuk penjadwalan ulangnya," katanya.
Dikonfirmasi mengenai alasan Andi Saiful Haq mangkir dari pemeriksaan, Budi menyatakan tim penyidik masih menunggu konfirmasi yang bersangkutan. Budi menekankan keterangan Andi Saiful haq penting untuk membongkar kasus dugaan suap Bupati Suhadirman Amby yang belakangan ini menyeret nama Raja Juli Antoni.
"Pada prinsipnya keterangan setiap saksi adalah untuk membantu proses penyidikan dalam pengungkapan suatu perkara," katanya.
Diketahui, KPK menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Dari pengembangan kasus itu, KPK menduga adanya gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan. Dugaan itu berkaitan dengan amplop yang ditinggalkan Suhadirman Amby seusai bertemu Raja Juli di Kemenhut pada 2 Juni 2026 lalu. KPK menyebut amplop berisi uang tunai sebesar S$ 14.000 atau sekitar 195.4 juta (kurs Rp 13.960/ S$) itu diduga berkaitan dengan usulan pembebasan 3.800 hektare lahan kawasan hutan agar masuk ke dalam program tanah objek reforma agraria (TORA).
Raja Juli diketahui telah mengklarifikasi terkait pertemuan itu. Sekjen PSI itu menyebut seluruh proses berlangsung secara terbuka dan sesuai prosedur. Seusai audiensi, Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan oleh Suhadirman. Raja Juli mengklaim memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa me membuka ataupun mengetahui isinya. Amplop itu kemudian dikembalikan ajudan Raja Juli di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026.
Baca Juga
KPK Duga Bupati Kuansing Beri Rp 195,4 Juta ke Raja Juli dan Rp 174,5 Juta untuk Pejabat Kemenhut
Namun, jumlah uang dalam amplop tersebut ternyata sudah berkurang atau tidak utuh saat dikembalikan ajudan Raja Juli di Polres Kuantan Singingi. Uang dalam amplop yang seharusnya berjumlah S$ 14.000 berkurang menjadi S$ 12.000 atau berkurang S$ 2.000.
"Dari penyidikan yang berjalan sampai dengan saat ini, diduga pengembalian yang dilakukan oleh pihak Kemenhut kepada pihak Pemkab Kuansing dari sejumlah S$ 14.000 yang diduga diberikan pada awal Juni, kemudian dikembalikan. Namun, pengembaliannya sampai saat ini masih terus dilakukan pengecekan karena memang penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai S$ 14.000," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

