KPK Duga Bupati Kuansing Beri Rp 195,4 Juta ke Raja Juli dan Rp 174,5 Juta untuk Pejabat Kemenhut
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhadirman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni berisi uang tunai sebesar S$ 14.000 atau sekitar 195.4 juta (kurs Rp 13.960/ S$). Selain Raja Juli, KPK juga menduga Suhadirman memberikan uang S$ 12.500 atau sekitar Rp 174,5 juta kepada pejabat Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Uang sebesar S$ 14.000 dimasukkan Suhadirman ke dalam sebuah amplop yang ditinggalkannya seusai bertemu Raja Juli di kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026. Namun, jumlah tersebut sudah berkurang atau tidak utuh saat amplop itu dikembalikan ajudan Raja Juli di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026.
"Dari penyidikan yang berjalan sampai dengan saat ini, diduga pengembalian yang dilakukan oleh pihak Kemenhut kepada pihak Pemkab Kuansing dari sejumlah S$ 14.000 yang diduga diberikan pada awal Juni, kemudian dikembalikan. Namun, pengembaliannya sampai saat ini masih terus dilakukan pengecekan karena memang penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai S$ 14.000," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Baca Juga
KPK Ungkap Menhut Raja Juli Tak Sekali Bertemu Bupati Kuansing
Budi mengatakan, tim penyidik masih menelusuri selisih antara pemberian dari Bupati Kuansing kepada Raja Juli dengan uang yang dikembalikannya. Penelusuran itu dilakukan tim penyidik dengan memeriksa para saksi, termasuk asisten bupati, kemudian Ketua DPRD yang juga Ketua KUD Kuansing Juprizal. Keduanya diperiksa lantaran diduga mengetahui proses pengumpulan uang dari para petani anggota KUD, dugaan pemberian kepada pihak Kemenhut dan juga proses pengembalian uang tersebut.
"Sehingga dari pemeriksaan-pemeriksaan para saksi dan juga uang-uang yang kemudian dilakukan penyitaan, ini kemudian saling mengonfirmasi, saling menguatkan dalam proses pembuktian, dalam proses melengkapi alat bukti yang dilakukan oleh penyidik dalam perkara Kuansing ini," katanya.
Tak hanya kepada Raja Juli, KPK menduga Suhadirman memberikan uang sebesar S$ 12.500 atau sekitar Rp 174,5 juta kepada pejabat Kemenhut. Uang itu diberikan dalam pertemuan pada Mei 2026. Namun, hingga saat ini, KPK belum menerima pengembalian dari uang yang diberikan Suhadirman kepada pejabat Kemenhut.
"Dugaan pemberian itu dilakukan sebelumnya, yaitu sekitar bulan Mei, sejumlah sekitar S$ 12.500," katanya.
Baca Juga
KPK Duga Bupati Kuansing Kumpulkan Uang S$ 46.500 untuk Menhut Raja Juli
Dugaan itu mengonfirmasi pemberian uang dari pihak Pemkab Kuansing kepada pihak Kemenhut terkait dengan pelepasan izin kawasan hutan.Apalagi, KPK menduga, pertemuan Suhadirman dan Raja Juli pada 2 Juni bukan pertemuan yang pertama. Diduga, telah terjadi pertemuan pada April dan Mei 2026 untuk membahas pelepasan izin kawasan hutan.
"Memang dugaan awalnya karena keterangan dari satu sisi menyatakan bahwa itu terkait dengan pelepasan izin kawasan hutan. Sehingga ini juga masih butuh konfirmasi lagi kepada pihak-pihak lain untuk menerangkan ya, berkaitan dengan dugaan pemberian uang dari Pemkab Kuansing kepada pejabat di Kementerian Kehutanan," katanya.

