KPK Periksa Stafsus Menhut Raja Juli Terkait Kasus Suap Bupati Kuansing
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan memeriksa staf khusus (stafsus) Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, Jumat (21/8/2026). Andi Saiful Haq yang merupakan wakil sekretaris jenderal (wasekjen) PSI tersebut bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhadirman Amby.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Baca Juga
KPK Duga Bupati Kuansing Beri Rp 195,4 Juta ke Raja Juli dan Rp 174,5 Juta untuk Pejabat Kemenhut
Budi belum membeberkan materi yang bakal didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Andi Saiful Haq. Namun, pemeriksaan diduga terkait dengan amplop yang ditinggalkan Suhadirman Amby seusai bertemu Raja Juli di Kemenhut pada 2 Juni 2026 lalu. KPK menyebut amplop berisi uang tunai sebesar S$ 14.000 atau sekitar 195.4 juta (kurs Rp 13.960/ S$) itu diduga berkaitan dengan usulan pembebasan 3.800 hektare lahan kawasan hutan agar masuk ke dalam program tanah objek reforma agraria (TORA).
Raja Juli diketahui telah mengklarifikasi terkait pertemuan itu. Sekjen PSI itu menyebut seluruh proses berlangsung secara terbuka dan sesuai prosedur.
Seusai audiensi, Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan oleh Suhadirman. Raja Juli mengklaim memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa me membuka ataupun mengetahui isinya. Amplop itu kemudian dikembalikan ajudan Raja Juli di Polres Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026.
Namun, jumlah uang dalam amplop tersebut ternyata sudah berkurang atau tidak utuh saat dikembalikan ajudan Raja Juli di Polres Kuantan Singingi. Uang dalam amplop yang seharusnya berjumlah S$ 14.000 berkurang menjadi S$ 12.000 atau berkurang S$ 2.000.
Baca Juga
KPK Ungkap Menhut Raja Juli Tak Sekali Bertemu Bupati Kuansing
"Dari penyidikan yang berjalan sampai dengan saat ini, diduga pengembalian yang dilakukan oleh pihak Kemenhut kepada pihak Pemkab Kuansing dari sejumlah S$ 14.000 yang diduga diberikan pada awal Juni, kemudian dikembalikan. Namun, pengembaliannya sampai saat ini masih terus dilakukan pengecekan karena memang penyidik mendapati bahwa pengembaliannya belum utuh senilai S$ 14.000," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

