DPR Akomodasi 80% Usulan Buruh dalam Draf RUU Ketenagakerjaan
JAKARTA, investortrust.id - Presidium Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menyatakan bahwa sebanyak 80% poin usulan buruh dilaporkan telah terakomodasi dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang sedang dibahas di DPR RI.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menilai Komisi IX DPR RI kini jauh lebih terbuka dalam menerima aspirasi dari koalisi yang menaungi 18 konfederasi dan 127 federasi tingkat nasional tersebut.
“Tadi disampaikan 80% usulan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia masuk (draf RUU Ketenagakerjaan) menurut pimpinan Komisi IX, hanya kami belum tahu 80% itu seperti apa,” ujar Andi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2026).
Baca Juga
Ketika Semua Pengusaha Ingin Menggaji Buruh Serendah Mungkin
Andi menjelaskan, usulan yang diajukan oleh kelompok buruh mencakup berbagai poin krusial. Di antaranya adalah pengupahan, skema pekerja alih daya (outsourcing), pemagangan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), jaminan sosial, dan cadangan pesangon.
Poin-poin tersebut didorong untuk memastikan agar negara tidak melarikan diri dari kewajiban dalam melindungi para pekerja. Diharapkan pula agar regulasi akhir tidak terus memicu benturan antara pekerja dan pengusaha.
Baca Juga
“Ada tanggung jawab negara di sini untuk hadir bersama-sama, karena kan tripartit ada pemerintah, ada pengusaha, dan ada pekerja. Dan kalau ketiga ini berjalan bersama, tentu sangat baik,” ungkap Andi.
Lebih lanjut, Andi turut mengingatkan seluruh fraksi partai politik di parlemen agar tidak main-main dalam proses pembahasan RUU ini. Sebab, pembentukan RUU Ketenagakerjaan dinilai memuat kepentingan strategis bagi seluruh pemangku kepentingan, baik buruh maupun dunia usaha.

