Bukan Rp 300 Triliun, MA Koreksi Nilai Kerugian Negara Korupsi Timah Jadi Rp 28,9 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Agung (MA) mengoreksi nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah (Tbk). Kerugian keuangan negara dan perekonomian negara atas perkara korupsi timah yang sebelumnya Rp 300 triliun dikoreksi MA menjadi Rp 28,9 triliun.
Koreksi itu tercantum dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Alwin Albar.
"Pertimbangan judex facti yang menetapkan besarnya kerugian keuangan negara dalam perkara a quo yang mendasarkan pada hasil penghitungan BPKP, yaitu sejumlah Rp 300.003.263.938.131,14 tidak tepat," tulis pertimbangan putusan MA yang dikutip Rabu (12/8/2026).
Baca Juga
Tambang Ilegal Ditertibkan, Laba Timah (TINS) Melonjak 9 Kali Lipat Tembus Rp 2,71 Triliun
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim kasasi menyatakan, jumlah kerugian senilai sejumlah Rp 300 triliun yang tercantum dalam putusan tingkat pertama dan banding terdiri dari kelebihan pembayaran atau kemahalan atas aktivitas kerja sama sewa menyewa alat peralatan processing penglogaman antara PT Timak Tbk dengan smelter swasta dan nilai pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah Tbk, yang tidak melalui studi kelayakan yang memadai, dengan total senilai Rp 28,9 triliun. Sementara, kerugian lainnya berupa kerugian lingkungan yang terdiri dari kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan dengan total senilai Rp 271.06 triliun.
Majelis hakim menyatakan, perkara dugaan korupsi timah ini merupakan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, dasar penentuan kerugian keuangan negara seharusnya didasarkan pada keuangan negara yang telah dikeluarkan tidak sebagaimana mestinya, atau hilangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh negara, yang keduanya telah dapat diperhitungkan secara pasti.
Bahwa dalam suatu peristiwa, yang di dalamnya terdapat tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara, dimungkinkan terdapat akibat lain berupa kerugian lingkungan yang ditandai dengan kerusakan lingkungan hidup, kerusakan ekologi, yang perlu dipulihkan.
"Namun demikian aspek hukum terkait dengan kerugian keuangan negara dan kerugian lingkungan tersebut, tunduk pada hukum yang berbeda," kata majelis hakim.
Selain tunduk pada rezim hukum berbeda, kerugian lingkungan dan kerugian keuangan negara memiliki tujuan yang berbeda serta memerlukan penegakan hukum yang berbeda, termasuk di dalamnya terkait dengan kompetensi pengadilan yang berwenang mengadilinya. Kerugian keuangan negara tunduk pada rezim hukum tindak pidana korupsi yang menjadi kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi yang tujuannya mengembalikan kerugian keuangan negara, melalui perampasan aset, sehingga kerugian keuangan negara tersebut bisa dikembalikan kepada kas negara. Sementara, kerugian lingkungan, tunduk pada rezim hukum lingkungan yang penegakan hukumnya dapat dilakukan baik melalui mekanisme penegakan hukum pidana ataupun perdata di pengadilan negeri, yang tujuan utamanya adalah untuk membebani pelaku dalam rangka memulihkan kerusakan lingkungan tersebut.
"Apabila penegakan hukum lingkungan digabungkan dengan penegakan hukum tindak pidana korupsi, maka tujuan dari penegakan hukum lingkungan, untuk memulihkan lingkungan menjadi tidak tercapai, karena meskipun kerugian lingkungan baik karena kerusakan lingkungan ataupun kerusakan ekologi dapat dihitung dan dinilai oleh ahli, termasuk biaya untuk pemulihannya, apabila kerugian tersebut dianggap sebagai kerugian keuangan negara, maka pemulihan lingkungan menjadi tidak dapat dilakukan dengan optimal. Pemulihan lingkungan dapat dilakukan secara optimal melalui penegakan hukum lingkungan baik pidana atau perdata, sesuai dengan perbuatan yang dilakukan pelaku, yang di dalamnya akan ada rencana pemulihan lingkungan, sehingga pemulihan lingkungan dapat dilakukan secara lebih optimal," papar majelis hakim.
Pemisahan antara rezim hukum tindak pidana korupsi dengan tindak pidana lingkungan, semata-mata untuk lebih mengoptimalkan penegakan hukum sesuai dengan tujuan masing-masing. Hal ini karena pada dasarnya, penegakan hukum tindak pidana korupsi, tidak menghapus atau menghilangkan peluang untuk dilakukan penegakan hukum tindak pidana lingkungan kepada pelaku, melalui penanganan yang terpisah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan kerusakan lingkungan termasuk ke dalam kerugian keuangan negara pada perkara dugaan korupsi tata kelola timah tidak tepat. Semestinya kerusakan lingkungan senilai Rp 271,06 triliun menjadi delik tersendiri dan dilakukan penuntutan terpisah di bawah rezim hukum lingkungan, agar pemulihan lingkungan yang rusak dapat segera dilaksanakan.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka dasar untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa harus didasarkan pada kerugian keuangan negara Rp 28,9 triliun," katanya.
Baca Juga
Prabowo Ungkap Ada Pejabat dan Anggota TNI-Polri Terlibat Penyelundupan Timah
Putusan Alwin Albar
Meski demikian, koreksi terkait kerugian negara itu tidak mengubah hukuman terhadap terdakwa Alwin Albar. Majelis hakim kasasi memperkuat putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya menjatuhkan vonis 12 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan.
"Menyatakan terdakwa Alwin Albar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata majelis hakim dalam amar putusannya.
Putusan kasasi ini diputuskan dalam rapat musyawarah majelis hakim pada Rabu (3/12/2025) yang terdiri dari Prim Haryadi sebagai ketua majelis hakim serta hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yanto. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari yang sama.

