Kejagung Geledah Kantor Don Ritto dan 4 Perusahaan Terkait Kasus Febrie Adriansyah
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Senin (3/8/2026). Salah satu lokasi yang digeledah adalah kantor pengacara Don Ritto di Jakarta Selatan.
“Tim penyidik (Tim 9) melakukan penggeledahan kantor DR dan rekan di Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya Senin (3/8/2026).
Baca Juga
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Ini yang Disita
Selain kantor Don Ritto, penyidik juga menggeledah rumah tersangka Nurman Herin di Depok, Jawa Barat. Tak hanya itu, tim penyidik juga menggeledah kantor empat perusahaan di Jakarta Selatan. Keempat perusahaan itu, yakni PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
Pada hari yang sama, penyidik turut memeriksa empat saksi, yakni T, ER, DH, dan HH yang merupakan pihak swasta.
Anang mengatakan penggeledah sejumlah lokasi dan pemeriksaan keempat saksi dilakukan tim penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Anang menyatakan, tim penyidik akan terus mengusut kasus Febrie Adriansyah secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Diketahui, Kejagung telah menjerat Febrie Adriansyah dan seorang swasta bernama Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Baca Juga
Kasus Febrie Adriansyah, LPSK Telaah Permohonan Pelindungan Ferry Boboho
Kejagung menerbitkan sprindik tersebut setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Polri.
Sebelumnya, Kejagung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) setelah menerima pengalihan perkara dari Polri. Ketiga sprindik itu terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik atau blackout, serta dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.
