Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Kebayoran Baru, Ini yang Disita
JAKARTA, investotrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Jalan Radio I, Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (31/7/2026)). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah.
"Rangkaian penggeledahan tersebut dilaksanakan pukul 18.30 sampai dengan 21.30 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Sabtu (1/8/2026).
Baca Juga
Kasus Febrie Adriansyah, LPSK Telaah Permohonan Pelindungan Ferry Boboho
Anang mengungkapkan, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti terkait kasus TPPU dalam penggeledahan di rumah Febrie. Beberapa di antaranya dokumen terkait dugaan TPPU.
"Dalam penggeledahan itu, tim penyidik melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," katanya.
Meski demikian, Anang tidak membeberkan bukti-bukti apa saja yang telah diangkut tim penyidik. Anang menyebut, bukti tersebut akan melengkapi keterangan yang dibutuhkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Febrie Adriansyah.
"Proses penyidikan ini akan terus dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar dia.
Baca Juga
Ungkap Kejanggalan Kasusnya, Febrie Adriansyah Belum Putuskan Gugat Kejagung
Diketahui, Kejagung telah menjerat Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Pengusutan perkara ini berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli 2026 setelah Kejagung menerima berkas perkara serta barang bukti berupa emas 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri. Dalam pengembangan kasus ini, tim penyidik menetapkan seorang swasta bernama Nurman Herin.
