Kejagung Ungkap Waskita Beton Mandiri hingga Jasa Marga Urus Perkara lewat Don Ritto
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan setidaknya terdapat tujuh perusahaan yang diduga menggunakan jasa Don Ritto & Associates untuk mengurus penanganan perkara di Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Hal ini merupakan temuan tim 9 Kejagung dalam pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Ketujuh perusahaan itu, yakni PT Waskita Beton Mandiri, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Adhitama Sejati, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), PT Bandung Indah Gemilang, dan PT Jasa Marga.
Baca Juga
Kejagung Jerat Tersangka Baru Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Siapa?
"Dari perkembangan penanganan perkara tersebut yang telah diperiksa, perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait dengan penanganan perkara di Jampidsus," kata Koordinator Tim 9 Rudi Margono di gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Ketujuh perusahaan yang diduga mengurus perkara di Jampidsus melalui Don Ritto & Associates itu, yakni PT Waskita Beton Mandiri, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Baja Sakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang.
"Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan," ungkap Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung itu.
Ketujuh perusahaan itu telah diperiksa tim penyidik. Selain memeriksa ketujuh perusahaan, Rudi mengatakan Tim 9 hingga hari ini telah memeriksa 24 orang saksi.
"Kemudian dari seluruh total saksi yang sudah diperiksa sampai hari ini adalah 24 saksi," katanya.
Dari pengembangan perkara TPPU Febrie Adriansyah tersebut, tim 9 telah menjerat seorang swasta bernama Nurman Herin (NH) sebagai tersangka baru. Nurman Heri diduga turut serta dalam pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah.
"Dengan pertimbangan dua alat bukti, dari tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," katanya.
Baca Juga
Kejagung Periksa Tiga Saksi usut Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Berdasarkan informasi, ketujuh perusahaan yang diungkap tersebut pernah terseret kasus dugaan korupsi yang ditangani Jampidsus Kejagung. Beberapa di antaranya, kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Terdapat juga kasus dugaan korupsi proyek Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ). Dalam kasus tersebut, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono telah divonis bersalah. Selain itu, Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Adityawarman telah diperiksa terkait kasus itu pada Agustus 2024 silam.
