Sudaryono Pecat 261 Pegawai BGN, Ada yang Terima Suap hingga Terseret Judol
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memberhentikan sebanyak 261 pegawai di lingkungan BGN. Ia merincikan, jumlah tersebut terdiri atas 224 pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 37 merupakan tenaga ahli.
Menurut pria yang akrab disapa Mas Dar ini, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembenahan tata kelola internalnya, dan penguatan integritas pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
"Per hari ini kami telah memberhentikan 261 pegawai non-ASN yang terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli. Salah satu alasan terbesar pemberhentian adalah karena diduga melakukan pelanggaran, tidak disiplin, dan pelanggaran lainnya," kata Sudaryono pada konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Senin (27/7/2026).
Selain memberhentikan pegawai non-ASN, Sudaryono juga mengaku tengah memproses sembilan aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat dan berpotensi dijatuhi sanksi pemecatan.
Baca Juga
Kepala BGN: SPPG yang Tak Penuhi Standar Akan Ditindak Tegas
Ia menyebutkan sebanyak 39 ASN dan PPPK lainnya dikenai sanksi disiplin ringan berupa mutasi, demosi, hingga sanksi administratif.
Lebih lanjut, Sudaryono mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai BGN tersebut beragam, mulai dari praktik judi online, ketidakdisiplinan, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang dan penerimaan uang secara tidak sah.
"Ada yang judi online, ada juga yang tidak disiplin, ada juga yang ada indikasi 'main-main' uang. Sekarang informasi mudah didapat. Tinggal ada laporan, kami investigasi, kalau terbukti kami tindak tegas," ungkap Sudaryono.
Ia menegaskan, BGN tidak akan mentoleransi perilaku yang mencederai integritas lembaga maupun pelaksanaan Program MBG. Menurutnya, tindakan terhadap oknum diperlukan agar tidak merusak nama baik mayoritas pegawai yang telah bekerja secara profesional.
"Demi menyelamatkan yang banyak bekerja dengan baik, maka orang-orang yang melakukan pelanggaran harus diberi hukuman. Kami tidak ingin ulah segelintir oknum mencoreng nama baik pegawai yang selama ini bekerja dengan jujur dan penuh tanggung jawab," tegasnya.
Baca Juga
Kejagung Buka Peluang Panggil Nanik Deyang Terkait Kasus BGN
