Kejagung Buka Peluang Panggil Nanik Deyang Terkait Kasus BGN
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lembaga tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan pemanggilan tersebut sangat mungkin dilakukan apabila penyidik menilai keterangan yang bersangkutan dibutuhkan untuk memperkuat pembuktian perkara.
"Sementara belum terjadwal, tapi mungkin ke depan bisa saja kalau memang keterangannya diperlukan untuk pembuktian," ujar Anang Supriatna saat ditemui dalam sesi doorstep di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Anang menjelaskan, sejumlah nama baru mencuat berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas tersangka Soni Sonjaya. Meski demikian, pihak penyidik Pidsus tidak serta-merta menetapkan status hukum kepada nama-nama yang disebutkan dalam BAP tersebut tanpa melalui proses klarifikasi mendalam.
Seluruh daftar nama maupun informasi tambahan dari saksi akan diserahkan dan dipelajari langsung oleh Jampidsus yang baru dilantik. Penyidik akan memilah keterangan mana yang relevan dan memiliki keterkaitan langsung dengan unsur pidana.
"Nanti penyidik pelajari, ini kan diklarifikasi dulu, menurut penting enggak keterangannya, ada kaitan enggak. Dan tidak semua yang disampaikan itu bersalah, belum tentu juga," tegas Anang.
Saat ini, Kejagung memilih untuk memprioritaskan pemanggilan saksi-saksi yang dapat memperjelas dan memperkuat pembuktian terhadap para tersangka yang sudah ditahan. Langkah ini krusial mengingat adanya batasan masa penahanan yang diatur oleh undang-undang.
"Ya nanti pasti dipelajari, pasti ditindaklanjuti, tetapi sepanjang diperlukan untuk pembuktian," terangnya menambahkan.
Terkait struktur penanganan perkara ini, Anang juga mengonfirmasi keberadaan Tim 9 yang dibentuk untuk mengawal kasus tersebut. Secara administratif, tim khusus ini berada di bawah naungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), namun dalam pelaksanaannya dikoordinasikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
