Polisi Bongkar Perusakan Mangrove Besar-besaran di Riau
Poin Penting
|
ROKAN HILIR, investortrust.id - Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan meninjau lokasi dugaan perusakan ekosistem mangrove dan perambahan kawasan hutan seluas lebih dari 118 hektare (ha) di Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (24/7/2026).
Peninjauan dilakukan setelah Polda Riau mengungkap dua perkara dugaan tindak pidana lingkungan yang ditangani Ditreskrimsus Polda Riau bersama Polres Rokan Hilir.
Dalam peninjauan tersebut, Herry didampingi Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi, serta Kabid Teknis BKSDA Riau Ujang Holisudin.
Baca Juga
Polda Riau Masuk 12 Satker Polri Penerima Nugraha Sakanti dari Prabowo, Ini Respons Kapolda
Lokasi yang ditinjau berada di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Di kawasan itu, sedikitnya 115,21 ha hutan mangrove diduga telah dibuka menggunakan alat berat.
Kapolda Riau menegaskan, penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan merupakan implementasi green policing yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan ekosistem, pemulihan lingkungan, dan kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan.
"Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara tegas, profesional, dan berkelanjutan," kata Herry dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2026).
Herry menyebutkan, green policing tidak hanya berorientasi pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga mengedepankan upaya pencegahan, penyelamatan ekosistem, serta memberikan efek jera agar kerusakan lingkungan tidak terus berulang. "Komitmen ini merupakan upaya memastikan hutan dan lingkungan hidup tetap terjaga sebagai warisan bagi generasi mendatang," ujarnya.
Herry turut mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak pidana lingkungan. Menurutnya, menjaga kelestarian hutan dan kawasan pesisir merupakan tanggung jawab bersama.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menyampaikan, penyidik menangani dua perkara yang berasal dari dua laporan polisi berbeda.
Perkara pertama ditangani Polres Rokan Hilir berdasarkan laporan Ketua Yayasan Devendra, Daniel Pratama. Setelah penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan AF sebagai tersangka atas dugaan pembukaan kawasan hutan mangrove seluas 3 ha di Dusun SK 1 RT 002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.
"Seluruh lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK)," papar Ade.
Perkara kedua ditangani Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas pembukaan lahan di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan SA sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, SA diduga mulai membuka lahan sejak November 2025. Total areal yang telah dipetakan mencapai 115,21 ha, terdiri atas 7,63 ha di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), 77,73 ha di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), dan 30,36 ha di Areal Penggunaan Lain (APL).
"Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan dan merusak tanaman mangrove," tutur Ade.
Ade mengatakan, penyidik juga menemukan aktivitas tersebut tetap dilakukan meski sebelumnya telah ada larangan dari Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir dan Pemerintah Kepenghuluan Pasir Limau Kapas.
Selain itu, lanjutnya, kawasan tersebut telah memperoleh persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan seluas sekitar 650 ha berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10767 Tahun 2024. "Dalam proses penyidikan, kami telah memeriksa 12 orang saksi dari kedua lokasi perkara serta menghadirkan sejumlah ahli," tambah Ade.
Selain mengamankan dua unit excavator merek Hitachi yang diduga digunakan membuka lahan, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.
Baca Juga
Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Bupati Rokan Hilir, Bistamam mengapresiasi langkah Polda Riau dalam mengungkap dugaan perusakan kawasan hutan mangrove di wilayah pesisir Kabupaten Rokan Hilir. Dikatakan, pengungkapan tersebut menjadi bukti kolaborasi antara Polda Riau, pemerintah daerah, Forkopimda, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
"Hutan mangrove merupakan benteng alami yang melindungi wilayah pesisir sekaligus aset lingkungan yang harus dijaga demi kepentingan masyarakat dan generasi mendatang," tutup Bistamam.

