Kasus Ijazah Jokowi, dr Tifa Siap Terima Putusan Sela Hari Ini
JAKARTA, investortrust.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akan menggelar sidang pembacaan putusan sela perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa pada hari ini, Kamis (23/7/2026).
Tifa dan tim kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) menyatakan kesiapannya menerima apa pun putusan majelis hakim. Hal ini merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum dan lembaga peradilan.
Baca Juga
Nilai Jaksa Langgar KUHAP, Kuasa Hukum Tolak Sidang dr Tifa Dilanjutkan
"Sikap ini lahir dari ketabahan, ketenangan, dan keyakinan bahwa setiap proses harus dijalani dengan bermartabat," kata kuasa hukum dr Tifa, Ramdansyah dalam keterangannya.
Ramdansyah mengatakan, TPDT tetap berkomitmen memperjuangan kebeneran, kejujuran, dan nilai-nilai konstitusi melalui cara yang damai, beradab, dan sesuai koridor hukum. Komitmen itu akan terus dijaga apa pun putusan yang akan dibacakan majelis hakim.
"Kami meyakini putusan pengadilan adalah bagian dari ikhtiar manusia, sedangkan skenario terbaik tetap berada dalam kehendak Allah Swt. Dengan tawakal, kami menerima apa pun yang terjadi hari ini, seraya percaya bahwa Allah akan menghadirkan jalan terbaik pada waktu dan dengan cara-Nya yang paling sempurna. Kami akan terus memperjuangkan kebenaran. Allah akan bersama kita," katanya.
Baca Juga
Segera Diadili atas Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan
Sebelumnya dr Tifa dan tim penasihat hukumnya telah menyampaikan nota perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan pada Kamis (9/7/2026) lalu. Dalam eksepsi itu, Tifa dan tim kuasa hukumnya meminta majelis hakim tidak melanjutkan persidangan atau menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima karena adanya penyalahgunaan proses dan cacat hukum.
