Tok! Baleg Sepakati RUU Satu Data Indonesia, Siap Dibawa ke Paripurna DPR
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia untuk dibawa ke rapat paripurna terdekat sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi di Baleg menyatakan dukungan terhadap hasil penyusunan RUU tersebut. Selanjutnya, draf RUU akan diajukan ke rapat paripurna untuk mendapat persetujuan sebagai RUU usul inisiatif DPR.
“Kami meminta persetujuan rapat apakah hasil penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Ketua Baleg DPR Bob Hasan. Pertanyaan tersebut dijawab setuju oleh seluruh anggota yang hadir.
Usai pengambilan keputusan, pimpinan dan anggota Baleg menandatangani draf RUU Satu Data Indonesia sebagai bagian dari tahapan pembahasan sebelum dibawa ke tingkat paripurna.
Baca Juga
RUU Satu Data Indonesia Diharapkan Permudah Pelimpahan Porsi Haji
Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan mengatakan, regulasi tersebut telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Menurutnya, Indonesia membutuhkan payung hukum yang lebih kuat untuk mengintegrasikan tata kelola data nasional.
“Diperlukan pengaturan pada tingkat undang-undang untuk memberikan kepastian hukum, sekaligus memperkuat tata kelola data nasional dan mendorong lahirnya kebijakan yang berbasis data,” kata Sturman.
Ia menambahkan, penyusunan RUU melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari akademisi, pakar, hingga pelaku industri data. Masukan itu juga menjadi dasar dalam merumuskan norma dan substansi yang akan diatur dalam RUU.
“Hal ini penting agar RUU Satu Data Indonesia benar mendapatkan masukan yang bermakna dari publik sehingga Badan Legislasi mendapatkan abstraksi yang tepat untuk dituangkan menjadi norma dan materi muatan dalam pasal-pasal RUU tentang Satu Data Indonesia,” tutupnya.

