Bantah Febrie Adriansyah Berangkat Umrah, Kejagung: Yang Bersangkutan Masih Ada di Indonesia
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah isu yang menyebutkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah umrah setelah ditetapkan sebagai tersangka atas tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyatakan Febrie Adriansyah saat ini telah dicegah bepergian ke luar negeri.
“Enggak benar itu (isu Febrie Adriansyah umrah). Bagaimana mau umrah? Sudah dicekal oleh penyidik semula juga,” kata Anang di gedung Kejagung, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Baca Juga
Kejagung Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut 3 Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Anang menyatakan, Febrie Adriansyah saat ini berada di Indonesia. Keberadaan Febrie dalam pemantauan tim penyidik.
“Yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, kooperatif, dan dalam pantauan penyidik,” ucapnya.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi menyatakan telah mencegah Febrie Adriansyah bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, korupsi terkait penanganan perkara Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, dan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI yang menjerat Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Tak hanya Febrie, Ditjen Imigrasi juga mencegah advokat Don Ritto yang menjadi tersangka kasus yang sama.
Pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie Adriansyah dan Don Ritto berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pencegahan keduanya ini dilakukan Ditjen Imigrasi berdasarkan permintaan Polda Metro Jaya melalui surat tertanggal 11Juli 2026.
Baca Juga
Kejagung Terima Administrasi Penyidikan Perkara Febrie Adriansyah dari Polri
Belakangan beredar unggahan di media sosial yang menyebutkan Febrie Adriansyah meninggalkan Indonesia sebelum dicegah Ditjen Imigrasi. Febrie disebut umrah ke Tanah Suci setelah mengundurkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka.
